Hari ini Surya Paloh dan Panda Nababan Digarap KPK

Jumat 09-09-2016,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugan suap mantan Gubernur Sumatera Utara, kepada sejumlah anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2015-2020.

Penyidik komisi antirasuah hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Surya Paloh akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Sumut Budiman Pardamean Nadapdap.

\"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BPN,\" ujar Yuyuk, Jumat (9/9).

Selain Paloh, penyidik juga mengagendakan pemanggilan terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan.

\"Dia juga diperiksa untuk tersangka BPN,\" kata Yuyuk.

Belum diketahui apa peran Paloh dan Panda dalam kasus ini sehingga mereka berdua harus berurusan dengan KPK.

Kasus ini sudah menjerat banyak anggota DPRD Sumut. Mereka disangka menerima suap dari Gatot.

Suap diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sudah divonis bersalah menerima suap Gatot.

Kemudian, penyidik menetapkan lagi  tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN. (boy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait