Tersangka Cabul Ternyata LGBT

Rabu 31-08-2016,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BAP alias BM (18) warga Kecamatan Kepahiang yang ditangkap karena mencabuli Kuncup (5), tetangganya sendiri, ternyata terindikasi seorang yang menganut paham Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pasalnya, dari hasil pengembangan penyidik, korbannya bukan hanya perempuan, tetapi juga seorang anak laki-laki.

Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai pengantar makanan ringan (kue) ke sekolah-sekolah di Kecamatan Kepahiang tersebut, tidak terpantau oleh warga kalau memiliki prilaku seks menyimpang. Kesehariannya korban bertingkah seperi pemuda seperti biasanya. Bahkan tersangka dipercayai para orang tua korban untuk menitipkan anak-anak. \"Tersangka ini merupakan orang yang dipercayai orang tua korban, sebab tidak memiliki kebiasan yang aneh, setiap harinya bersifat normal,\" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS SH MH melalui Kasat Reskrim IPTU M Indra Parameswara SIK, Senin (30/8).

Indra menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka serta saksi-saksi, pelaku sudah melancarkan aksinya selama 2 tahun terakhir. Selain dicabuli secara normal, korbannya juga disodomi secara berulang kali oleh pelaku bahkan pelaku juga meminta korbannya melakukan oral seks. \"Modusnya korban diajak nonton porno, setelah itu diminta oral seks,\" kata Indra.

Indra menyarankan kepada orang tua korban kejahatan BM agar segera melakukan visum terhadap anaknya, kemudian dapat menyerahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang agar dapat dijadikan berkas dalam perkara pengusutan. \"Kalau kita tidak ada masalah keluarga korban mau melapor atau tidak, kerena dalam perkara ini kita bisa tetatap mengusutnya walaupun tidak ada laporan,\" terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, dalam memberikan keterangan tersangka kerap berubah-ubah terutama untuk jumlah korban. Jika sebelumnya mengakui ada 7 orang korban. Namun setelah tersangka bertemu dengan orang tuanya pasca diamankan anggota Polres, tersangka mengubah keteranganya. \"Kita ada bukti keterangan tersangka sebelumnya, ia mengakui ada lebih dari 1 orang tetapi setelah bertemu dengan orang tua tersangka keterangan jumlah korbannya berubah,\" ucapnya.

Indra juga mengharapkan peran aktif orang tua korban untuk tidak malu ataupun minder bila anaknya menjadi korban kejahatan seksual. Sebab korban pecabulan harus mendapatkan penangan secara serius, agar kedepan sang korban tidak akan berubah untuk menjadi pelaku dengan melakukan perbuatan berjat serupa. \"Memang dampaknya itu bukan sekarang, tetapi suatu saat nanti. Sebab anak kecil itu memiliki rasa ingin tahun yang besar. Sehingga mereka akan mencari tahu apa rasanya perbuatan yang dilakukan pelaku kepadanya.

Orang tua juga diminta tidak sembarangan menitip anak, karena para pelaku beraksi karena memiliki kesempatan. Walaupun orang yang kita lihat sepertinya normal bisa saja para pelaku kejahatan seksual seperti yang dialami kuncup di Kecamatan Kepahiang. Akibat perbuatannya tersangka sendiri dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 202 tentang tetang perlindungan anak dengan acaman penjara atau kurungan badan di atas 5 tahun.(320)

Tags :
Kategori :

Terkait