Pembayaran Sertifikasi Guru Dihentikan

Senin 29-08-2016,13:09 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE- Penyaluran tunjangan penghasilan bagi guru (sertifikasi-red) dan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) guru tahun 2016 dihentikan. Hal itu juga berlaku bagi guru bersertifikasi di Bengkulu. Surat tembusan pemberhentian tunjangan sertifikasi dan tamsil itu telah disampaikan ke kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu Dra Rosmayetti MM saat dikonfirmasi BE Sabtu (27/8) mengaku telah mengetahui informasi tersebut, namun surat pemberitahuan secara resmi belum diterimanya.

\"Surat itu secara resmi belum kami terima, jadi kita masih menunggu,\" katanya. Rosmayetti juga telah menanyakan penghentian penyaluran dana tersebut ke Dirjen PTK guru namun belum ada kejelasannya.

Penghentian pembayaran tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan guru tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kedua lembaga negara ini menghentikan penyaluran tunjangan penghasilan bagi guru (sertifikasi-red) dan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) guru tahun 2016. Penghentian itu mengacu pada keputusan sekretaris jenderal Kemdikbud Nomor 33130/A/A1.1/PR/2016 pada 1 juli 2016, perihal penghentian penyaluran tambahan penghasilan guru tahun 2016. Sebagian daerah kepala daerah, mulai gubernur, bupati dan walikota sudah menerima pemberitahuan penghentian tunjangan itu dengan nomor S-579/PK/2016 tanggal 16 Agustus 2016.

Di dalam surat tersebut point yang disampaikan, yakni berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru dan PNSD antara Kemdikbud, BPKP, dan Kemenkeu bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan ril pembayaran dana tunjangan profesi guru (dana TP guru) dan dana tambahan penghasilan (TDTP Guru) tahun 2016. Penyaluran alokasi dana TP guru dan DTP guru tahun 2016 dibayarkan untuk daerah yang mempunyai sisa dana TP guru dan DTP guru.

Terhadap daerah yang kebutuhan riil pembayaran dana TP guru dan DTP guru sudah dapat ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada triwulan I dan atau triwulan II tahun 2016.

Penghentian penyaluran dana TP guru dan DTP guru mulai diberlakukan pada triwulan II dan atau triwulan III, dan triwulan IV tahun 2016.

Penggunaan TP guru dan DTP guru dinilai sebagai bagian dari dana transfer khusus. Dama TP guru dan DTP guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak dapat dipergunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.

Di Bengkulu, penghentian dana TP dan DTP itu terjadi hampir di semua kabupaten/kota. Penghentian penyaluran Tunjangan penghasilan guru PNSD tahun 2016 dan DTP terjadi mulai triwulan III, dan IV ditahun 2016.

Rincian penghentian penyaluran tunjangan profesi guru di Provinsi Bengkulu antara lain, Bengkulu Utara Rp 17,7 miliar untuk triwulan III, Rejang Lebong Rp 21,8 miliar penghentian dimulai triwulan IV, Bengkulu Selatan Rp 41,1 miliar dihentikan sejak triwulan III, Mukomuko Rp 8,6 miliar rekomendasi penghentian pada triwulan IV,

Kepahiang Rp 8,4 miliar rekomenasi penghentian penyaluran pada triwulan IV. Lebong Rp 7,3 miliar rekomendasi penghentian pada triwulan IV. Kaur Rp 8,5 dihentikan pada triwulan IV. Berikutnya Seluma Rp 15,6 miliar dihentikan pada triwulan IV, Bengkulu Tengah Rp 9,2 miliar dihentikan pada triwulan III, dan Kota Bengkulu Rp 63,5 miliar rekomendasi penghentian pada triwulan III.

Sementara untuk penghentian tunjangan tambahan penghasilan PNSD tahun 2016 antara lain, Mukomuko Rp 1,09 miliar rekomendasi penghentian triwulan IV, Lebong Rp 386, 9 juta rekomendasi pengehntian triwulan IV dan Benngkulu Tengah Rp 1,19 miliar rekomendasi penghentian triwulan II.

Terkait surat penghentian penyaluran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman SAg belum berhasil dikonfirmasi. Keterangannya mengenai penghentian bagi guru di Provinsi Bengkulu belum berhasil diperoleh.  (247)

 Daerah Nilai Mulai Penghentian 1. Bengkulu Utara Rp 17.724.389.00 triwulan III 2. Rejang Lebong Rp 21.871.206.600 triwulan IV 3. Bengkulu Selatan Rp 41.161.227.750 triwulan III 4. Mukomuko Rp 8.647.301.00 triwulan IV 5. Kepahiang Rp 8.452.564.000 triwulan IV 6. Lebong Rp 7.369.010.000 triwulan IV 7. Kaur Rp 8.506.290.800 triwulan IV 8. Seluma Rp 15.681.774.600 triwulan IV 9. Bengkulu Tengah Rp 9.256.298.000 triwulan III 10. Kota Bengkulu Rp 63.586.555.650 triwulan III Daftar Penghentian Tunjangan Tambahan Penghasilan 1. Mukomuko Rp 1.090.000.000 triwulan III 2. Lebong Rp 386.900.000 triwulan IV 3. Bengkulu Tengah Rp 1.193.430.000 triwulan II
Tags :
Kategori :

Terkait