DPO Koruptor Disidang In Absentia

Senin 29-08-2016,10:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memang belum berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Meski demikian perkara yang disidang masing-masing DPO dipastikan akan diselesaikan tanpa menunggu yang bersangkutan dihadirkan atau ditangkap dengan melakukan sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran tersangka.

\"Ketiadaan tersangka tidak menjadi hambatan untuk menyelesaikan perkaranya. Ini berdasar pada kasus tipikor yang bisa diselesaikan dengan sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran tersangka,\" jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono SH MM beberapa waktu lalu.

Sementara untuk DPO koruptor yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan mempunyai ketetapan hukum tetap terus akan dicari keberadaannya. Memaksimalkan kinerja tim eksekutor Kejari yang ada di Provinsi Bengkulu bekerja sama sekaligus meminta bantuan monitoring center dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

\"Informasi sekecil apapun terkait keberadaan DPO semuanya kami tampung. Selain itu kita akan memaksimalkan kinerja tim eksekusi yang ada di Kejari,\" imbuh Kajati.

Saat awak media menyinggung terkait kekurangan penyidik untuk menangkap DPO tersebut, Kajati mengakui, Provinsi Bengkulu memang memiliki jumlah penyidik paling sedikit dibangingkan provinsi lain.

\"Masalah SDM tidak menjadi kendala, semuanya harus bekerja sama dan berkoodinasi untuk mengungkap dan menangkap para DPO ini,\" tutup Kajati.(167)

Berikut 7 Daftar DPO tersangka Kejati Bengkulu

1. Murman Efendi tersangka kasus korupsi proyek Multiyears tahun jamak Kabupaten Seluma dengan total anggaran Rp 300 miliar lebih

2. Dian Saputra tersangka kasus korupsi Bansos Kota tahun 2012 dengan anggaran Rp 11,4 miliar

3. Prihantono tersangka kasus korupsi proyek jogging track Pantai Panjang tahun 2007 dengan anggaran RP 700 juta.

4. Jawawi tersangka kasus korupsi proyek jogging track Pantai Panjang tahun 2007 dengan anggaran Rp 700 juta

5. Jimmy Bastari Direktur Utama (Dirut) CV Raja Persada tersangka kasus PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu. Ia dan tiga orang lain lain yang sudah mendekam di balik jeruji besi merugikan negara Rp 4,5 miliar

6. Cristopher tersangka kasus proyek pengendali banjir Balai Sungai Wilayah VIII, di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu tahun 2014 dengan total anggaran Rp 9 miliar dan kerugian negara Rp 3,7 miliar berdasarkan audit BPKP.

7. Aji Seri tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Muara Langkap, Bermani Ilir, Kepahiang. Kasus ini diduga telah merugikan negara Rp 688 juta.

8. Sarwan, Kasus korupsi kelebihan jam mengajar (KJM) jilid II tahun 2009, Bintuhan, Kabupaten Kaur dengan total anggaran RP 1,1 milair

Berikut Daftar DPO Berdasarkan Putusan MA di wilayah hukum Kejati Bengkulu

1. Mika Herli Laksana tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi Jalan Meranti Sawah Lebar - Simpang 4 Panorama, putusan 2 tahun denda 50 juta tahun 2014.

2. Nazarman Latien Direktur CV Taburan Intan, tersangka kasus korupsi lingkungan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Bengkulu. Dituntut 3 tahun dan denda 50 juta dengan uang pengganti Rp 300 Juta lebih.

3. Imron Rosadi mantan Kadis PU Kota Bengkulu tersangka kasus korupsi pembangunan 4 kantor camat dan 9 kantor lurah Kota Bengkulu Tahun 2007. Dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta tahun 2013 lalu.

4. Zulkarnain Muin tersangka kasus korupsi lampu jalan tahun 2009 dengan kerugian Rp 24 miliar dan merugikan negara Rp 8 miliar. Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan dilakukan tanggal 21 Januari tahun 2015 diterima Kejati Bengkulu tanggal 18 Februari tahun 2015.

5. Mulkan Tajudin mantan Sekda Seluma tersangka kasus korupsi pakaian dinas tahun 2007 dan kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma. Dituntut enam tahun penjara tahun 2014 lalu.

6. Lisdiarto ketua Gapoktan Mulya Jaya, Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma tersangka kasus korupsi dana PUAP. Dituntut 1 tahun dan densa Rp 50 juta tahun 2014 lalu.

Tags :
Kategori :

Terkait