Belum Penuhi Unsur Pidana, Perkara Pengambilan Batu Dihentikan

Jumat 19-08-2016,11:00 WIB

KOTA MANNA, BE - Pengusutan perkara hukum dugaan penambangan galian c ilegal di pinggir Sungai Air Nipis Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan (BS), rencananya akan dihentikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan. Sebab, selain hasil pengecekan di lapangan oleh pihak Polres, ada keterangan dari saksi ahli dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu yang menyatakan, pengambilan batu di sungai oleh 4 unit mobil Toyota Hardtop yang sudah dimodifikasi itu belum memenuhi unsur tindak pidana.

\"Kami sudah datangkan saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi, menurut mereka (Dinas ESDM), pengambilan batu oleh 4 unit mobil Hardtop belum memenuhi unsur pidana,\" ujar Kapolres BS, AKBP Yogi Yusuf, Kamis (18/8).

Selain itu, ujar Kapolres, dari keterangan saksi itu, diketahui meterial yang sudah menumpuk di tepi sungai, bukan diambil oleh sopir mobil hardtop tersebut. Mereka hanya mengambil meterial yang berada di lahan pribadi mereka yang memang berada di tepi sungai.

\"Karena unsur pidana belum terpenuhi, kemungkinan perkara ini tidak akan kami lanjutkan,\" jelas Kapolres.

Hanya saja, sambung Kapolres, jika ada warga yang bisa membuktikan ke-4 mobil tersebut mengambi material di alur sungai, atau batu yang mereka ambil untuk dijual, maka pihaknya siap menerimanya.

\"Kalau ada warga punya bukti mereka mengambil batu di alur sungai dan untuk dijual pada kegiatan proyek, sampaikan pada kami agar bisa kami lanjutkan proses hukumnya,\" imbuh Kapolres.

Selain itu juga, Kapolres sudah melarang para sopir mobil untuk mengambil material di lokasi tersebut. Sebab selain belum ada izin galian C, juga rawan konflik. Oleh karena itu, Yogi sapaan akrab Kapolres BS ini mengimbau warga BS, jika ingin melakukan penambangan galian C, harus mengantongi izin lokasi terlebih dahulu. Pasalnya jika tidak ada izin, maka penambangan tersebut dinyatakan ilegal. Mereka bakal dijerat dengan pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang usaha pertambangan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 M.

\"Kejadian ini saya harap menjadi perhatian warga lain, jika mau menambang galian C harus ada izin, jika tidak pasti kami proses hukum,\" Demikian Kapolres.

Sekedar mengingatkan, Ke-4 sopir mobil Toyota Hardtop atau biasa disebut mobil touring diamankan warga Sabtu (30/7) karena diduga mengambil batu di pinggir sungai Air Nipis, Desa Palak Bengkerung. ke-4 sopir yakni Raja becek 1 dikemudikan Ya (40),Raja becek 2 yang dikemudikan Iw (40), Raja becek 05 dikemudikan Ci (28) dan Raja becek 07 yang dikemudikan oleh Ta (28). Mereka semuanya warga Desa Pasar Baru, Seginim. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait