Mundur, Balonbup Didenda Rp 10 M

Jumat 19-08-2016,10:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENTENG, BE - Menjadi perhatian serius bagi kandidat bakal calon Bupati (balonbup) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2016 mendatang.

Kandidat tersebut akan dikenakan sanksi administrasi jika mengundurkan diri setelah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon (paslon), pada 21-23 September 2016. Hal ini diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Benteng Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, Drs BJ Karneli, ditemui BE, Kamis (18/8) kemarin.

Dia mengatakan, dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 pada pasal 3 disebutkan, calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, dalam pasal 4 (empat), kembali ditegaskan bahwa calon perseorangan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima setelah pendaftaran di KPU akan dikenakan sanksi administratif berupa denda uang sebesar Rp 20 miliar untuk calon gubernur. \"Calon perseorangan (Bupati atau Walokota) yang mengundurkan diri setelah pendaftaran di KPU akan dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar. Amanah undang-undang ini harus dilaksanakan,\" tegas BJ.

Menurut BJ, aturan serupa jika berlaku bagi pasangan ataupun kandidat yang akan maju dengan menggunakan perahu partai politik (Parpol). Parpol atau gabungan Parpol dilarang untuk menarik calonnya atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU.

\"Bagi Parpol atau gabungan parpol yang menarik calonnya, mereka tidak dapat mengusulkan calon pengganti untuk maju dalam pesta rakyat pilkada Kabupaten Benteng 2017 mendatang,\" tambahnya.

Masih kata BJ, pilkada merupakan salah satu demokrasi yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara indonesia. Menyadari hal itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh kandidat untuk benar-benar serius dalam menyambut pilkada.

\"Pilkada adalah demokrasi yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara, termasuk bakal pasangan calon. Kami harap tak ada kandidat yang mengundurkan diri setelah resmi mendaftar, sebab akan ada sanksi berat menanti mereka,\" demikian pria yang pernah menjabat selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Benteng itu.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait