Tsk TK Pembina Tidak Ditahan

Kamis 17-01-2013,15:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Sudah hampir 2 bulan sejak dinyatakan sakit sejak 18 November 2012 lalu, tsk dugaan korupsi TK Pembina, Hamsulihan, tidak lagi ditahan pihak penyidik Kejari Manna.

Kajari Manna, H RaswaliHermawan SH melalui JPU H Rizal HN SH mengungkapkan, Hamsulihan saat ini masih dirawat di RSUD M Yunu Bengkulu dengan status dibantarkan atau tidak ditahan.

\"Sejak ditetapkan  sebagai tersangka beberapa bulan lalu dan ditahan pada 20 September 2012 lalu, kemudian kami bantarkan (tidak ditahan) 18 November lalu karena sakit, Hamsulihan sudah 2 bulan ini tidak ditahan. Dia masih menjalani perawatan di RSUD M Yunus Bengkulu,\" kata Rizal.

Sedangkan mengenai penanganan kasus tersangka, Rizal mengatakan, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Bengkulu. \"Saya pastikan, awal Februari berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,\" katanya.

Setelah berkas perkara itu dilimpahkan, maka pihak Kejari akan menyerahkan penahanan tersangka kepada Pengadilan Tipikor. Sedangkan berkas perkaranya saat ini tengah diserahkan untuk tahap kedua kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus), setelah itu P21 dan dilimpahkan ke pengadilan. \"Saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Kasi Pidsus, jika dinyatakan lengkap akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,\" jelasnya.

Dikatahui tahun 2009 lalu TK Pembina mendapat kucuran dana pusat sebesar Rp 500 juta. Lalu dana itu dikelola Hamsulihan bersama Harmen  yang merupakan kontraktor ataupun kepala tukang proyek pembanguna  TK Pembina.

Kemudian Harmen dijebloskan dalam Rutan Malabero Bengkulu setelah divonis majelis hakim PN Manna dengan hukuman penjara selama 1,4 tahun penjara terkait dugaan korupsi pembangunan TK itu. Sedangkan untuk Hamsulihan baru ditetapkan sebagai tersangka  dan berkas perkaranya  baru akan dilimpahkan ke pengadilan. Dari hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara mencapai Rp 220 juta.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait