BENGKULU, BE - Tersangka pencurian mobil orang tua angkarnya berinisial Do (16) yang diringkus jajaran Polsek Teluk Segara, Jum\'at (13/8) lalu ternyata terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu. Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta SIK melalui Kapolsek Teluk Segara, AKP Ali Rais Ndraha SIK.
\"Tersangka terlibat kasus curanmor di wilayah Muara Bangkahulu tahun 2015 lalu. Hal ini kami ketahui dari pengakuan tersangka sendiri,\" jelas Kapolsek.
Polisi juga mengembangkan tujuan tersangka mengambil mobil orang tua angkatnya itu. Apakah ada suruhan dari orang lain kemudian akan dijual atau untuk pamer kepada kawan atau dendam dengan orang tua angkatnya lantaran diusir dari rumah.
\"Tersangka belum mengakui tujuan dia mengambil mobil, dia hanya mengaku untuk jalan-jalan. Mengungkap modus ini kami akan memintai keterangan paman tersangka dan teman sepermainannya yang kemarin dipameri mobil curian oleh tersangka,\" imbuh Kapolsek.
Selain itu polisi masih mencari keberadaan handphone tersangka yang ia pegang saat melakukan aksi pencurian. Diduga kuat didalam hanphone tersebut berisi perintah atau ajakan dari orang lain untuk melancarkan aksi pencurian.
Akibat kasus ini tersangka bakal lama mendekam di penjara. Mengingat untuk langkah diversi akan sulit dilakukan setelah tersangka melanggar pasal 363 ayat 3 dan ayat 5 KUHP dengan ancaman sekitar 7 tahun penjara . Ditambah lagi tersangka pernah terlibat kasus curanmor sebelumnya.
\"Saat itu tersangka tidak dipenjara karena kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk diversi saya rasa sulit dilakukan mengingat dia terkena pasal berlapis ancamannya 7 tahun penjara,\" tutup Kapolsek.(167)