Tsk Pembacokan Petani ke Jaksa

Kamis 17-01-2013,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MANNA, BE - Mardan (62), warga Desa Tambangan Kecamatan Manna, kemarin diserahkan pihak penyidik Mapolsek Manna ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manna.

Selain berkas perkara dan tersangka, barang bukti berupa 1 unit parang yang digunakan tersangka untuk membacok korban juga sudah diserahkan ke Kejari Manna.

Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kapolsek Manna, Ipda M Indra Parameswara mengungkapkan, tsk dan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejari Manna sekitar pukul 10.30 WIB kemarin.

Pasalnya dari keterangan yang dikumpulkan penyidiknya dari saksi-saksi, diketahui kalau tersangka telah terbukti melakukan pembacokan terhadap korban Pi\'in (40), warga Desa Padang Gilang, Manna.

Sehingga atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun. \"Berkas perkaranya sudah lengkap (P21) sehingga tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU,\" terang Indra.

JPU Sepanus Napitupullu SH ketika dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya ditunjuk sebagai JPU kasus pembacokan tersebut. Hanya saja kata  dia, usai menerima berkas perkara itu dirinya akan memeriksanya terlebih dahulu. Setelah itu akan dilimpahkannya ke PN Manna agar segera disidang. \"Berkas perkara dan tersangkanya sudah saya terima mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan negeri,\" terangnya.

Sementara tersangka Mardan mengaku kalau dirinya pasrah dan siap mengikuti persidangan. Pasalnya waktu itu dia emosi karena korban mendesaknya untuk segera membayar upah menggiling padinya, sedangkan saat itu dirinya tidak mempunyai uang, sedangkan korban terus mendesak sehingga membuat tersangka membacok korban menggunakan parang. \"Saya mengaku salah karena saya khilaf dan siap mengikuti persidangan,\" sesalnya.

Sekedar mengingatkan, 26 Nopember 2012 lalu, di ataran sawah Seliku Desa Padang Panjang, tersangka membacok korban karena korban yang meminta tersangka membayar upah terisernya. Namun tersangka belum bersedai membayarnya sehingga tersangka membacok korban. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian leher, telapak tangan, lengan kiri dan juga pada paha bagian kiri dan langsung dilarikan ke RSUDHD Manna BS.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait