63 PNS Pensiun

Rabu 10-08-2016,12:40 WIB

TAIS, BE - Terhitung tahun 2016 sebanyak 63 orang Pegawai Negeri Sipil(PNS) di Kabupaten Seluma pensiun. Tuntas melaksanakan masa tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN). Mereka tersebar di berbagai golongan, terbanyak dari fungsional di Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Seluma.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Drs H Supardi MSi melalui Kabid Pembinaan dan kesejahteraan Aplan SE kepada BE kemarin (9/8) mengatakan, “Untuk yang berhenti atau diberhentikan hanya 1 orang, karena terlibat kasus pemerkosaan. Sementara untuk yang mengudurkan diri belum ada.” Jumlah mereka yang pesiun itu disesuaikan berdasarkan masa tugas dan pelantikan mereka sebagai PNS, tidak serta merta pesiun.

Kekosonggan jabatan yang di tinggalkan tersebut akan kembali terisi setelah dilakukan mutasi dan promosi jabatan kedepannya.

“Pengisian kekosongan ini jelas harus dilakukan termasuk posisi kepala dinas yang pensiun. Namun untuk kepala SKPD harus melalui tahapan penyeleksian lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait pemberhentian tidak hormat terhadap PNS harus  diputuskan dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemda Seluma.  Dengan dasar Baperjakat melaksanakan sanksi tersebut, yakni Pasal 87 ayat 4 huruf B UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Jika daerah tidak melaksanakan, dianggap melanggar UU. Kita sudah beberapa kali koordinasi ke BKN. Tetap mereka ngotot harus sesuai yang diamanatkan undang-undang ASN,” singkatnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait