Polres Amankan Senpi Rakitan

Jumat 29-07-2016,12:20 WIB

PADANG GUCI, BE - Tim Buru Sergap (Buser) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kaur berhasil mengamankan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis kecepek, Kamis (28/7). Senpi laras panjang ini diamankan dari tangan JU (45), petani wilayah Kecamatan Padang Guci.

“Senpi ini kita amankan di kebun pelaku JU, tapi untuk pelakunya masih melarikan diri dan masih dalam pengejaran kita saat ini,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Johan Andika SE SIK, Kamis (28/7) kemarin.

Dikatakan Kasat, Senpi rakitan laras panjang jenis kecepek itu diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar pondok perkebunan di sekitar wilayah Kecamatan Padang Guci. Senpi itu diamankan polisi berawal dari laporan masyarakat sekitar, tentang adanya pemilik senjata api rakitan, kemudian tim Buser melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga pucuk Senpi rakitan laras panjang jenis kecepek.

“Kita belum tahu Senpi rakitan ini digunakan pelaku untuk apa, karena pelakunya masih dalam pengejaran kita,” terangnya.

Ditambahkan Kasat, jika ditangkap nanti, akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, yakni menyimpan dan memiliki senjata api secara illegal dengan ancaman sanksi kurungan penjara maksimal 20 tahun.

“Saat ini barang bukti senjata api jenis kecepek beserta amunisinya telah diamankan di Polres Kaur guna penyidikan lebih lanjut, nanti pemilik kalau sudah kita amankan akan kita proses dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait