Ayah Buron, Anak Ditahan

Jumat 29-07-2016,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 Korupsi Proyek Multiyears

BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penahanan terhadap anak kandung Murman Efendi, H Joresmin Nuryadin, Kamis (28/7) siang. Penahanan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. \"H Joresmin Nuryadin SH Bin Murman Efendi resmi dilakukan penahanan oleh penyidik. Tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali,\" jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Bengkulu, Ahmad Darmansyah SH MH.

Tersangka Joresmin ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Mei 2016 lalu dalam kasus proyek multiyears pembangunan jalan dengan kontruksi hotmix dan pembangunan jembatan dalam kota Tais, Kabupaten Seluma. Lantaran beberapa kali tersangka sempat mangkir dari panggilan tim penyidik, penahanan baru bisa dilakukan hari ini. \"Ditetapkan tersangka sejak 19 Mei kemarin. Baru bisa ditahan lantaran tersangka mangkir beberapa kali,\" imbuh Aspidsus.

Selain melakukan korupsi, tersangka juga melakukan tindakan pencucian uang. Ini terbukti dari pasal yang digunakan menjerat tersangka yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 junto pasal 20 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Serta pasal 3 atau 4 atau 5, undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang.

\"Selain pasal tindak pidana pemberantasan korupsi, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencucian uang,\" terang Darmansyah.

Masih ada satu tersangka lagi yang belum ditahan dari kasus korupsi yang merugikan negara RP 3 miliar ini. Tersangka berinisial NE masih belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang ketiga kalinya. Bukan tidak mungkin tersangka NE bakal di tetapkan sebagai DPO jika tetap mengkir dari panggilan penyidik.

\"Satu tersangka lagi belum memenuhi panggilan. Seharusnya hari ini jadwal pemanggilannya, tetapi tidak datang,\" jungkap Darmansyah.

Terkait DPO Murman Efendi, Darmansyah mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk melayangkan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Seluma itu. Terkait kabar yang menyebutkan Murman ada di Kabupaten Seluma serta tidak ada tindakan dari penyidik, Darmansyah beranggapan kabar yang beredar harus jelas, bukan hanya isu atau cerita orang.

\"Apapun kabar yang beredar itu harus jelas. Selain itu penyidik juga lebih paham tindakan apa yang akan dilakukan nanti,\" tegas Darmansyah.

Pantauan di lapangan, pemeriksaan tersangka Joresmin oleh tim penyidik Kejati dimulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Awak media yang menunggu di Kantor Kejati untuk mendapatkan foto tersangka gagal. Tersangka dan tiga penasehat hukumnya melewati pintu belakang Kejati setelah selesai pemeriksaan, menghindari jepretan kamera awak media. Dalam kasus ini, bertindak sebagai penyidik ialah Yeni Puspita SH, Dewi Kemalasari SH, Batman Wasil SH, Novita SH dan Alman Noveri SH.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait