Cabuli Siswi, Pria Beristri Divonis 12 Tahun

Selasa 26-07-2016,13:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Ruli Aprianta Alias Aldi Alias Deni bin Pujiharto (32) warga  Desa Palak Bengkerung, Air Nipis harus lama mendekam dalam rutan kelas II Manna Bengkulu Selatan (BS)  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencabuli, Yupi (16) siswi kelas 10 salah satu SMAN di BS. Pasalnya dalam vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh M Iman SH, Ruli divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara. Vonis yang dibacakan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri BS, Lutfiarti SH yakni 10 tahun penjara. Sebab perbuatan korban bertentangan dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \" Karena perbuatan terdakwa terbukti telah mencabuli korban, maka kami vonis 12 tahun penjara, bagi yang tidak terima putusan ini kami beri waktu 7 hari untuk melakukan upaya banding,\" ujar M Iman sembari mengetuk paku tiga kali tanda keputusan sudah dibacakan di ruang sidang PN Manna. Atas putusan tersebut, baik Ruli maupun JPU masih pikir-pikir dan belum mengambil keputusan. Sekedar mengingatkan, Ruli mencabuli korban terjadi pada bulan April 2015 sekitar sore hari di Pondokan Kebun Sawit di Desa Pino Baru, Kecamatan Air Nipis. Sebelum mencabuli korban, Ruli sempat melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban yang masih anak dibawah umur untuk melakukan hubungan badan.  Saat itu kedua berboncengan sepeda motor. Lalu setibanya di pondok, Ruli mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak, sehingga Ruli dengan sekuat tenaga menarik baju dan BH korban ke atas menggunakan kedua tangannya lalu menarik celana dan celana dalam sebatas lutut. Setelah itu, Ruli membuka celana dan celana dalamnya, lalu langsung menindih tubuh korban serta korban terpaksa menyerahkan kehormatan pada Ruli. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait