Enam Tersangka Korupsi Ditahan

Selasa 19-07-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 Kejati Eksekusi  Tiga Kasus Sekaligus

BENGKULU,BE- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penahanan terhadap enam Tersangka (Tsk) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (18/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari enam Tsk tersebut, terdapat tiga kasus Tipikor, yaitu kasus pengadaan bibit ikan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Bengkulu, Kasus peningkatan jalan kontruksi hotmix rumah Kabupaten Seluma dan Kasus pengelolaan dana berobat kegiatan rutin Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu.

\"Hari ini Kejati Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap lima orang Tsk, satu orang sudah yang tersangkut masalah yang sama sudah ditahan lebih dulu karena terjerat kasus lain, Jadi kami sdauh menahan enam tersangka,\" kata Aspidsus Kejati Bengkulu, A Darmansyah SH didampingi Koordinator Pidsus, Adi Nuryadi Sucipto dan Kasi Penkum, Faisal saat ekspos, kemarin (18/7).

Ia mengatakan, untuk Tsk kasus Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), yaitu Fatmawati menjabat sebagai PPTK DKP Provinsi Bengkulu. Serta Niko Mardianto sebagai rekannya. \"satu orang yang masih dalam proses pendalaman yaitu Feri Irhan Fiktor Marfaung sebagai penyokong dana, namun Feri saat ini tidak hadir,\" ujarnya.

Lanjutnya, ketiga orang Tsk tersebut telah melakukan Tipikor yang merugikan uang negara, yaitu berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Bengkulu Nomor SR-1168/BB06/5/2016 Tanggal 14 Juni 2016.

Dari hasil BPKP tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 588.769.381,-. \"Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 yunto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 yunto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,\" ungkapnya.

Kasus Tipikor yang berikutnya, yaitu peningkatan jalan konstruksi hotmix rumah Ampar Gading Pematang Aur di Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2014/2015 Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Tsk pada kasus ini, yaitu Tri Deska Rusma sebagai KPA, Jamaludin sebagai bendahara, Antariksa sebagai IPPTK sudah ditahan dengan perkara yang lain. \"Serta Tsk bernama Mk sebagai kontraktor, namun tidak hadir tanpa keterangan dan akan dipanggil kembali,\" terangnya.

Kerugian negara dari hasil BPK No 05/LHP/8/BKL/5/2016 Tanggal 24 Mei 2016. Nilai kerugian negara sebesar Rp 2.170.205.706,31-. Melanggar pasal yang sama dengan kasus pengadaan bibit ikan DKP Provinsi Bengkulu.

Sedangkan kasus Tipikor yang ketiga, yaitu kasus pengelolaan dana berobat kegiatan rutin pada Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2011/2012. \"Tsk ada dua orang, namun yang hadir hanya satu orang yaitu Yeni sebagai bendahara Pengeluaran. Tsk Nur Alam tidak hadir karena sakit, nantinya akan dipanggil lagi,\" paparnya.

Kerugian negara sebesar Rp 2.382.387.091,1. Berdasarkan LHP BPK No 09A/LHP/18/BKL/05/2013 Tanggal 24 Mei 2016. Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 yunto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. \"Kami akan segera dipanggil ulang bagi Tsk yang tidak hadir,\" jelasnya.

Untuk kasus Tipikor lainnya, pihak Kejati Bengkulu masih melihat hasil perkembangan penyelidikan. Namun, tidak menuntut kemungkinan akan dilakukan penahanan juga. Penahanan ini prinsipnya yaitu agar memudahkan dalam proses pengadilan, supaya tidak menghilangkan dan merusak barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

\"Upaya untuk menyelamatkan uang negara ini, yaitu pihaknya akan mengejar aset-aset disetiap kasus. Serta pihaknya akan melakukan koordinasi dengan isntansi terkait, salah satunya adalah pihak BPN,\" pungkasnya.(722)

Tags :
Kategori :

Terkait