Kadispora Benarkan Ada Tarif Pemakaian Lapangan Sport Center

Senin 18-07-2016,18:43 WIB

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga (Kadispora) Provinsi Bengkulu  Maizuardi membenarkan adanya penarikan retribusi penyewaan lapangan Sport Center Kota Bengkulu. Penarikan retribusi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tanggal 11 oktober 2010 tentang retribusi jasa usaha dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 35 tahun 2015 tanggal 3 Juli tahun 2015 tentang perubahan tarif jasa usaha.

\"Itu memang ada tarikan retribusi di sana,\" tegas Maizuardi.

Terkait beberapa masyarakat yang protes, disebutkannya, hal tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi dari pihak UPTD Sport Center Provinsi Bengkulu. Untuk itu, ia meminta pihak UPTD untuk menarik kembali spanduk tersebut.

\"Tarik dulu spanduk itu. Sosialisasikan selama satu minggu kedepan,\" ujarnya.

Ditambahkan Maizuardi, penarikan retribusi tersebut guna mendatangkan PAD untuk Provinsi Bengkulu.

\"Dasarnya memang itu (PAD),\" sebutnya.

Adapun tarif pemakaian lapangan Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu yang terpampang di spanduk yang berada di pinggir lapangan tersebut yakni, Lapangan Basket Rp 20.000 per jam, Lapangan Volley Rp 20.000 per jam dan Lapangan Futsal 20.000 per jam. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait