Tarif Parkir dan Karcis Retribusi Disorot

Rabu 13-07-2016,10:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

CURUP, BE- Terkait dengan tarif parkir yang kendaraan yang diduga melebihi dari ketentuan yang berlaku mendapat sorotan dari anggota DPRD Rejang Lebong. Sorotan tersebut salah satunya disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat Zulkarnain Thaib, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar RAPBD Perubahan 2016 pada paripurna digelar, Selasa (12/7) kemarin.

Menurut Zulkarnain, informasi yang ia terima banyak parkir-parkir kendaraan yang mengambil tarif parkir, terutama jelang puasa hingga lebaran Idul Fitri yang melebihi dari ketentuan yang berlaku.

\"Kami minta Dishub menertibkan oknum-oknum penarik parkir melebihi nominal yang seharusnya ditertibkan,\" harapnya.

Kemudian, ia meminta, agar Dishub melakukan sosialisasi pada masyarakat dan mengawasi realisasinya di lapangan agar bisa memberikan pelayanan maksimal.

Sementara itu, Fraksi partai PAN disampaikan Ari Wibowo menyoroti soal karcis pada objek wisata.Informasi yang Ia peroleh, karcis retribusi yang diberikan pengelola wisata tidak sesuai dengan jumlah pengunjung yang masuk. Misalnya, masuk 5 orang diberi karcis dua lembar.

Senada disampaikan Fraksi Partai Keadilan Bangsa disampaikan Misriati.

Ia juga saat memasuki wisata diminta tarif yang tidak wajar diduga melebihi tarifnya. Bahkan tidak diberi karcis retribusi hanya diberikan karcis parkir.

\"Kami berharap pada pihak terkait untuk memperbaiki pengelolaan agar tidak tidak ada yang dirugikan serta meningkatkan pelayanan pengunjung,\" harap Misriati.

Terpisah, menanggapi soal parkir kendaraan, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Rejang Lebong, Sunan Aspriadi mengaku pernah mendapatkan informasi tersebut.

Hanya saja, dirinya tidak diberi tahu dimana lokasinya.

\"Kalau memang tidak ada karcis tidak usah dibayar,\" katanya.

Menurut Sunan, sesuai aturan untuk tarif parkir kendaraan jenis motor, yakni sebesar Rp 1.000 dan kendaraan jenis roda empat sebesar Rp 2 ribu.

\"Sejauh ini belum ada perubahan, nanti kita akan panggil pengelolanya, kalau memang ada dan ketahuan menaikan tarif maka akan kita tindak,\"katanya.

Bupati Rejang Lebong DR (HC) H A Hijazi SH MSi meminta, soal parkir tugas Dishubkominfo dan koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

\"Soal parkir itu tugas Dishub, saya minta untuk segera melakukan perbaikan jangan sampai terulang lagi,\" harap Bupati.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait