BENTENG, Bengkulu Ekspress - Banyaknya lahan hak guna usaha (HGU) yang terindikasi telantar di Bengkulu Tengfah membuat Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Tarmizi angkat bicara. Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Benteng segera melakukan invetarisir dan transparan terkait penuntasan permasalahan HGU yang telantar tersebut. Tarmizi menegaskan, BPN memiliki kewenangan untuk mencabut HGU. Sebab itu, BPN diharapkan mampu mengambil sikap tegas dan tidak berdiam diiri melihat banyaknya dugaan pelanggaran HGU tersebut. Menurut Tarmizi, banyak hal yang semestinya sudah dilakukan BPN, diantaranya melakukan croschek dan turun ke lapangan untuk memperjelas lahan yang ditelantarkan. \"Lahan perusahaan yang tidak ada aktivitas atau perkebunannya perlu diperjelaskan statusnya. Bila tidak jelas, kembalikan lahan itu ke pemerintah. Ini harus disikapi segera dan tak perlu menunggu proses panjang sampai masa waktu HGU berakhir,\" tegas Tarmizi. Dengan mengembalikan lahan tersebut ke pemeintah daerah (Pemda), lanjutnya, ini akan jauh lebih menguntungkan bagi perkembangan Kabupaten Benteng. \"Daripada lahan itu menjadi lahan telantar dan tidak jelas ditanam apa, akan lebih baik jika segera dikembalikan ke pemerintah daerah. Bahkan bila perlu, kita berdayakan masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut. Baik untuk perkebunan ataupun lahan pertanian,\" terangnya. Diakui Tarmizi, sejauh ini pihaknya menduga tidak hanya lahan milik perusahaan Bengkulu Sawit Jaya (BSJ) saja yang diduga telantar, tetapi masih banyak perusahaan yang sama tidak memiliki tanaman diatas lahan yang sudah ber-HGU itu. \"Mengingat di Kabupaten Bengkulu Tengah ini lahan petani sudah banyak hilang, kalau menurut saya, jika lahan itu ke warga, tidak perlu hutan lindung dirambah,\" ujarnya menuntaskan.(135)
Dewan Minta Inventarisir HGU Telantar
Selasa 12-07-2016,13:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :