Disosnaketrans Buka Posko Pengaduan THR

Sabtu 02-07-2016,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, Bengkulu Ekspress - Sebagai bentuk perlindungan terhadap karyawan perusahaan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong (RL) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko itu sengaja didirikan guna mengakomodir pengaduan pekerja swasta yang tidak diberikan THR oleh perusahaan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan perusahaan yang melanggar diberi sanksi. Dijelaskan Kabid Tenaga Kerja Januar Pribadi SSos MSi, sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 2 ayat (1) menyebutkan, kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih. \"Begitu juga dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor 1/MEN/IV/2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan,\" ujar Januar. Lebih jauh, diungkapkannya pembayaran THR oleh perusahaan harus sudah direalisasikan paling lama H-7 Lebaran. Besarannya yaitu pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan keatas maka mendapatkan THR sebesar sebulan gaji, sementara bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan sampai 12 bulan maka mendapatkan THR 60 persen dari gaji yang diterima. \"Sejauh ini kita belum mendapatkan adanya pengaduan dari pekerja. Kita juga akan terus melakukan pemantauan terhadap perusahan-perusahan yang ada di Kabupaten Lebong, \" pungkas Januar.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait