Pengolahan Emas Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

Jumat 01-07-2016,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, Bengkulu Ekspress - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong pada Rabu (29/06) berhasil mengungkap dugaan pengolahan emas menggunakan zat kimia berbahaya. Zat kimia berbahaya itu digunakan MH (48) Warga Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara. Kini MH telah diamankan di Polres Lebong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin SE MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan SH dan Kanit Tipiter, Ipda HP Tampubolon ST, \"Iya kita mengamankan 1 orang yang diduga melakukan tindakan pemurnian emas menggunakan zat kimia tanpa izin. Berikut dengan barang bukti zat kima yang digunakan melakukan pemurnian emas.\" Dari rumah HM yang dijadikan lokasi pengolahan emas diamankan berbagai macam zat kimia sebagai barang bukti, yakni 1 botol NH2CO, 1 botol NA2 CO3, 1 botol PJR warna pink, 1 botol Grm, 1 bubuk tanpa nama, 4 tabung reaksi, 1 bahan kimia merek Power, 1 set tabung reaksi kecil, 1 botol HCL, 1 botol HNO3, air aki, 2 nampan serbuk besar dan kecil warna merah, 2 nampan Zink warna merah dan 1  alat listrik. Dikatakan Kapolres, diamankannya MH berawal dari informasi masyarakat yang bersangkutan melakukan kegiatan pengolahan bahan batuan yang mengandung emas dan dilanjutkan dengan kegiatan pemurnian menggunakan zat kimia. Lokasi pemurnian tersebut berada di pemukiman pada penduduk Desa Lebong Tambang. \"Mendapat informasi ini, kita langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya dari hasil penyelidikan ini MH diketahui memang benar melakukan aktifitas pengolahan dan pemurnian emas menggunakan zat kimia. Pada hari Rabu, tim Reskrim langsung melakukan penggerebekan ke lokasi dan didapatilah berbagai zat kimia tersebut.  HM dan barang bukti kita amankan Ke Mapolres guna pemeriksan lebih lanjut,\" kata Zainul. Diungkapkan Kapolres, MH ini diduga melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tetang pertambangan mineral dan batubara serta Undang- Undang nomor 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. \"Untuk sementar MH ini kita jerat dengan Pasa 161 Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar, junto Pasal 103 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 3 tahun penjara serta dendan paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,\" ujar Kapolres. Saat ini, polisi masih mendalami sumber zat kimia yang digunakan oleh MH dalam aktifitas pengolahan dan pemurnian emas tersebut. \'\'Seluruh zat kimia itu berdasarkan pengakuan MH diambil dari Luar Lebong. Kita masih melakukan penyelidikan asal dan pemasuk Zat Kimia tersebut,\" pungkas Kapolres.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait