Eks Camat Wajib Bayar UP

Kamis 30-06-2016,11:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG Bengkulu Ekspress - Terpidana korupsi  yang juga eks Camat Tebat Karai, Lissusanto dan mantan bendahara, Burhandi  diwajibkan membayar uang pengganti (UP). Jika tidak  melakukan pembayaran UP, maka penyidik Kejari Kepahiang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak untuk melakukan penyitaan benda berharga milik kedua terdakwa dengan total UP yang telah di vonis oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. Kajari Kepahiang, H  Wargo  SH melalui Kasi Pidsus Arief Wirawan  MH membenarkan hal tersebut. Hanya saja, dirinya berkeyakinan kedua terdakwa yang telah divonis tersebut bisa melakukan pembayaran UP yang telah ditentukan dalam sidang vonis beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. \"Untuk Lissusanto wajib membayar UP senilai Rp 118 juta, sedangkan untuk Burhandi harus membayar UP  Rp 12 juta. Jika tidak, maka kita berhak untuk melakukan penyitaan barang berharga milik kedua terdakwa,\" singkat Arief, Rabu (29/6). Berdasarkan sidang vonis yang dilaksanakan mejlsi hakim Tipikor Kota Bengkulu, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) hurup b ayat (2) dan (3) UU NO 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Tipikor. Dengan demikian sehingga divonis dengan Lissusanti 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta sub 1 bulan penjara dan  terdawka Burhandi 1 tahun penjara denda Rp 50 juta sub 1 bulan penjara. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait