Lagi Transaksi, Bandar Sabu Dibekuk

Selasa 28-06-2016,10:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  CURUP, BE - Jajaran Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Bahkan dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai bandar sabu.

Satu tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial MA (35), warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.

MA diamankan di jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo pada Minggu (26/6) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIK didamping Kabag Ops Kompol Rudy S SH dan Kasat Narkoba AKP Ardiansyah SH di Mapolres Rejang Lebong, keberhasilan jajarannya mengungkap sepak terjang MA berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas kepolisian.

\"Kita mendapat informasi bahwa MA ini baru saja melakukan transaksi di kawasan Talang Rimbo, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran,\" terang Kapolres.

Petugas yang tengah melakukan pengembangan, melihat MA tengah melintas di Jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Lama tepatnya di depan Hotel Mutiara. Melihat MA petugas langsung mengamankannya. Saat diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan, dari saku celananya petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu ukuran sedang. Setelah ditemukan barang bukti, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman MA di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur. Setelah dilakukan penggeledahan dirumah MA ini petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu paket sabu ukuran besar, satu paket biji ganja siap tanam dan satu unit timbangan digital serta sejumlah plastik bening yang diduga untuk paket sabu.

\"Diduga kuat alat timbangan yang kita temukan dari kediaman MA ini digunakan untuk bertransaksi narkoba, sedangkan biji ganja yang kita temukan diduga kuat akan ditanamnya,\" tambah Kapolres.

Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti tersebut, kemudian MA langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diduga kuat MA ini merupakan bandar narkoba lintas provinsi, bahkan berdasarkan pengakuan MA barang haram yang ia miliki tersebut berasal dari luar Provinsi Bengkulu. \"Untuk kemungkinan adanya tersangka lain termasuk asal sabu yang dimiliki MA ini masih dalam pengembangan petugas,\" tegas Dirmanto.

Dirmanto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Rejang Lebong untuk ikut ambil bagian dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba ini. Salah satu yang bisa dilakukan masyarakat yaitu dengan melaporkan bila mengetahui adanya transaksi narkoba.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait