Belum Rekam KTP-el? Siap-Siap KK Tidak Bisa Diproses
Belum Rekam KTP-el? Siap-Siap KK Tidak Bisa Diproses-foto: istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu mengimbau masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi anggota keluarga yang telah memasuki usia wajib KTP.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah Kartu Keluarga (KK) yang tidak dapat diajukan maupun dicetak terbaru.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan Dukcapil Kota Bengkulu, dijelaskan bahwa kendala tersebut kerap terjadi pada pengajuan perubahan data seperti KK sisa 3 in 1 kematian, 6 in 1, perpindahan penduduk, dan layanan administrasi kependudukan lainnya.
Kondisi itu disebabkan adanya anggota keluarga yang telah berusia wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP-el. Akibatnya, proses pembaruan data keluarga menjadi terhambat dan KK terbaru belum dapat diterbitkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, Widodo, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena solusi pelayanan telah disiapkan oleh pihak Dukcapil.
“Bagi anggota keluarga yang sudah wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman, kami mengimbau agar segera datang ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, MPP, atau kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman KTP-el. Setelah data perekaman masuk, maka Kartu Keluarga dapat diproses dan dicetak terbaru,” ujar Widodo.
BACA JUGA:Mahasiswa FEB UNIB dan Dispar Bengkulu Kompak Gelar Aksi Peduli Pantai
BACA JUGA:Olimpiade Akbar Merah Putih Disambut Antusias, Jadi Ajang Cetak Generasi Berprestasi
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kemudahan bagi warga lanjut usia maupun penyandang disabilitas melalui layanan jemput bola.
“Apabila warga lansia atau disabilitas mengalami kesulitan datang ke kantor pelayanan, kami siap memberikan pelayanan perekaman di tempat atau di rumah dengan menghubungi pihak Dukcapil maupun kelurahan setempat,” tambahnya.
Widodo turut mengingatkan bahwa perekaman KTP-el sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun, sementara pencetakan fisik KTP dilakukan saat warga berusia 17 tahun.
Melalui sosialisasi ini, Dukcapil Kota Bengkulu berharap masyarakat lebih aktif melengkapi administrasi kependudukan agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan lancar dan data keluarga selalu terbarui. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
