Bupati Mukomuko Teken Pemecatan Guru Selingkuh

Rabu 22-06-2016,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami melalui Kabid Diklat dan Kespeg, Sutrisna Imam Santosa membantah kecurigaan wakil rakyat terkait eksekutif yang sengaja memperlambat proses pengusulan pemberhentian dua oknum guru selingkuh ke BKN Regional Palembang. Pihaknya menegaskan hasil rekomendasi Baperjakat kedua oknum PNS yang diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri itu telah diteken Bupati Mukomuko. “Sudah diteken bupati pada Senin (20/6) kemarin,  tinggal kita bawa langsung ke BKN Palembang,” katanya. Sutrisna, mengaku dalam proses tersebut dibutuhkan waktu. Karena cukup panjang proses yang harus dilalui hingga bupati menandatangani persetujuan hasil rekomendasi Baperjakat untuk disampaikan ke BKN.  Meskipun proses sedikit panjang, ia menegaskan tidak ada perubahan apapun. Intinya yang direkomendasikan Baperjakat itulah yang diteken bupati dan akan disampaikan ke BKN. “Yang jelas saat ini tidak ada proses lagi di Pemda, tinggal kita bawa ke BKN,” ungkapnya. Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini  mengingatkan, agar eksekutif transparan. Sehingga tidak ada kecurigaan terkait proses sanksi untuk kedua oknum PNS tersebut. Menurutnya , proses yang dijalankan eksekutif harus diinformasikan. Sehingga masyarakat dan pihak terkait lainnya mengetahui sejauhmana perkembangannya. Ditambah lagi kasus itu merupakan laporan dari warga yang tidak lain suami dari oknum guru yang diduga selingkuh tersebut. “Eksekutif harus transparan hingga adanya keputusan final dari BKN,” pungkas politisi Golkar itu. Sekadar diketahui kedua oknum guru selingkuh itu inisial AA yang saat itu  menjabat sebagai Kepsek SDN di wilayah Air Dikit dan perempuannya inisial KY yang tidak lain bawahan kepsek di sekolah tersebut. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait