MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami melalui Kabid Diklat dan Kespeg, Sutrisna Imam Santosa membantah kecurigaan wakil rakyat terkait eksekutif yang sengaja memperlambat proses pengusulan pemberhentian dua oknum guru selingkuh ke BKN Regional Palembang. Pihaknya menegaskan hasil rekomendasi Baperjakat kedua oknum PNS yang diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri itu telah diteken Bupati Mukomuko. “Sudah diteken bupati pada Senin (20/6) kemarin, tinggal kita bawa langsung ke BKN Palembang,” katanya. Sutrisna, mengaku dalam proses tersebut dibutuhkan waktu. Karena cukup panjang proses yang harus dilalui hingga bupati menandatangani persetujuan hasil rekomendasi Baperjakat untuk disampaikan ke BKN. Meskipun proses sedikit panjang, ia menegaskan tidak ada perubahan apapun. Intinya yang direkomendasikan Baperjakat itulah yang diteken bupati dan akan disampaikan ke BKN. “Yang jelas saat ini tidak ada proses lagi di Pemda, tinggal kita bawa ke BKN,” ungkapnya. Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini mengingatkan, agar eksekutif transparan. Sehingga tidak ada kecurigaan terkait proses sanksi untuk kedua oknum PNS tersebut. Menurutnya , proses yang dijalankan eksekutif harus diinformasikan. Sehingga masyarakat dan pihak terkait lainnya mengetahui sejauhmana perkembangannya. Ditambah lagi kasus itu merupakan laporan dari warga yang tidak lain suami dari oknum guru yang diduga selingkuh tersebut. “Eksekutif harus transparan hingga adanya keputusan final dari BKN,” pungkas politisi Golkar itu. Sekadar diketahui kedua oknum guru selingkuh itu inisial AA yang saat itu menjabat sebagai Kepsek SDN di wilayah Air Dikit dan perempuannya inisial KY yang tidak lain bawahan kepsek di sekolah tersebut. (900)
Bupati Mukomuko Teken Pemecatan Guru Selingkuh
Rabu 22-06-2016,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB