Simpan Sabu, PNS Dibekuk

Rabu 15-06-2016,10:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

TETAP, BE - Jajaran Satuan Narkoba Polres berhasil membekuk seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial EK (34), warga Desa Muara Tetap Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Selasa (14/6) kemarin. EK yang sehari-hari bekerja sebagai PNS pada Badan Lingkungan Hidup dan Tata Kota (BLH-TK) Pemkab ini diringkus polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

“Pelaku EK ini memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kita, dan baru sekarang yang bersangkutan bisa kita amankan,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Puwanto, S.IK, melalui Kasat Narkoba Iptu Pernoto kepada BE Selasa (14/6) kemarin.

Data terhimpun BE, pelaku berhasil diamankan polisi sekitar pukul 12.30 WIB dirumahnya di desa Muara Tetap Kecamatan Tetap. Penangkapan pelaku berawal dari Sat Narkoba Polres Kaur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering memakai narkoba jenis sabu dirumahnya. Mendapat informasi tersebut pihak Sat Narkoba Polres Kaur bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP), setelah dilakukan penggerebekan dan pengeledahan dirumah pelaku di Desa Maura Tetap. Petugas akhirnya menemukan satu paket narkoba jenis sabu seharga Rp 300 ribu disimpan pelaku dibawa kasur tidur, dan polisi juga menemukan satu unit alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua. Setelah berhasil menemukan barang bukti tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya.

“Pelaku dan barang bukti sabu sudah kita amankan, dan kita masih mendalami kasus ini, juga kita masih mencari asal usul barang haram itu. Untuk sementara ini pelaku masih sebatas pemakai, dan hasil tes urine positif,\"terangnya.

Akibat perbuatanya itu, pelaku terpaksa harus merasakan dinginnya tahanan Mapolres Kaur dan juga dijerat dengan Pasal 127 tentang pemakai atau pengguna, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait