Hal ini karena sistem ganti rugi yang dirancang oleh pihak PT PGE bukan diberikan secara langsung kepada masyarakat yang lahannya terkena dampak longsor tersebut.
\"Memang sudah ada pertemuan antara Pemda dengan pihak Direksi PT PGE, mereka juga sudah menyatakan akan memberikan dana untuk ganti rugi, tapi kita belum sepakat dengan sistem ganti rugi tersebut,\" jelas Kepala BLHKP Lebong, Zamhari SH MH yang ikut melakukan pertemuan dengan pihak direksi PT PGE
Diungkapkan Zamhari, dari pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihak PGE mengiginkan bantuan tersebut untuk peningkatan ekonomi masyarakat atau bisa dikatakan sama dengan Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahan. Sedangkan Pemerintah Daerah menghendaki agar pemberian ganti rugi tersebut langsung diberikan kepada warga berupa uang ganti rugi sesuai
dengan kerugian yang dialami oleh warga. \"Kita masih meunggu rapat selanjutnya karena masih ada pembicaraan terkait teknis lainnya. Yang jelas Pemerintah sampai saat ini belum sepenuhnya meerima apa yang disampaikan PT PGE beberapa waktu lalu,\" ungkap Zamhari.(777)