Kontrak Diputus, Lapor Dewan, Ini Kata BKD Kota Bengkulu

Rabu 08-06-2016,22:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, bengkuluekspress.com- Menindaklanjuti laporan Dorisman Junaidi salah satu honorer Dinas Perhubungan komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kota Bengkulu kepada DPRD Kota Bengkulu, atas dugaan penahanan surat tugasnya sebagai tenaga kontrak.

Hal tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu. Menurut Kepala BKD kota Bengkulu bahwa yang bersangkutan memang kontraknya tidak diperpanjang sesuai dengan rekomendasi Dishubkominfo kota Bengkulu.

\"Tidak ada penahanan surat tugas, tetapi memang kontrak yang bersangkutan tidak lagi di perpanjang sejak 1 Januari 2016 lalu, sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh pihak Dishubkominfo,\"terangnya.

Ditambahkannya,pemberhentian ini tidak dilakukan semena-mena tetapi sudah berdasarkan pertimbangan dan penilaian kinerja dilapangan, dan sesuai dengan tekad birokrasi dilingkungan pemerintah Kota Bengkulu bahwa semua harus berbasis kinerja.

Dirinya juga meminta agar masalah tersebut dikaitkan dengan penilangan yang dilakukan tenaga kontrak tersebut terhadap istri dari ajudan Walikota pada penertiban lalu lintas bulan Maret lalu sesuai dengan laporannya kepada dewan kota.

\"Penugasan pegawai dengan status tenaga kontrak dilakukan berdasarkan kebutuhan, dan jika tugas yang diberikan terhadap yang berangkutan tersebut sudah dapat digantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka pemerintah kota bisa tidak memperpanjang kontrak tersebut sesuai dengan perjanjian,\" jelasnya.

Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah kota, Marjon MPd, menyayangkan tindakan yang bersangkutan melaporkan hal ini ke dewan kota, karena sudah jelas tidak memiliki SK, artinya memang tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya.

Kendati demikian, dewan kota tetap akan menindaklanjuti persoalan tersebut dan berencana akan memanggil instansi yang terkait untuk menjelaskan persoalan yang menjadi laporan dari mantan tenaga kontrak Dishubkominfo tersebut melalui komisi II untuk melakukan hearing.

Menurut Ketua DPRD kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, pada prinsipnya polemik sekecil apapun yang dilaporkan perlu ditindaklanjuti. Hal ini sudah menjadi tugas dewan untuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

\"Dalam waktu dekat akan dilakukan hearing untuk menyelesaikan masalah pemutusan tenaga kerja honorer yang tanpa prosedur.\" pungkas srikandi partai Nasdem ini.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait