KARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress - Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengelar razia secara mendadak, sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (6/6) kemarin. Dari razia tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 32 bungkus atau 3.200 butir petasan jenis mercon korek. Tak hanya itu, dari sejumlah warung yang berlokasi di Desa Karang Tinggi, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 7 botol minuman keras (miras) yang terdiri dari 5 botol mention hous dan 2 botol anggur malaga dan 30 liter tuak. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kapolsek Karang Tinggi, AKP Zaini SH menjelaskan, razia tersebut dilakukan di sejumlah warung yang ada di wilayah hukum Kecamatan Karang Tinggi. Diantaranya, razia miras dan petasan yang dilakukan di Desa Karang Tinggi, serta razia warung tuak yang berlokasi di Desa Taba Tarunjam. \"Razia pekat ini sengaja dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di bulan suci Ramadan. Kami harap tak ada lagi warga yang menjual minuman keras ataupun petasan yang tidak memiliki izin,\" jelas Kapolsek. Mantan Kapolsek Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ini menuturkan, sesuai dengan instruksi yang telah diterimanya, razia Pekat Nala akan dilakukan hingga 30 Juni 2016 mendatang. Sebab itu, pihaknya tentu akan terus melakukan operasi dan menyisir seluruh warung atau lokasi yang diduga seringkali menjual miras ataupun petasan yang dapat mengganggu ketenangan beribadah. \"Selama operasi pekat, polisi akan terus melakukan razia untuk memberantas peredaran Miras, baik diwaktu siang ataupun malam hari,\" terangnya. Menurutnya, sejauh ini memang belum ada sanksi tegas bagi penjual miras. Kendati demikian, pihaknya meminta agar masyarakat bisa menyadari dampak yang akan ditimbulkan akibat konsumsi miras yang tidak sesuai porsi. Sebab, konsumsi Miras yang berlebih akan membuat masyarakat kehilangan kesadaraan. Dan tak menutup kemungkinan, dalam kondisi tersebut mereka akanmelakukan aksi kriminalitas atau perbuatan lain yang dapat mengganggu ketenangan warga. \"Sejauh ini, kami akan memberikan pembinaan kepada mereka untuk tak melakukan perbuatan serupa. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemui adanya warga atau warung yang menjual miras ataupun petasan yang dilarang,\" pungkasnya.(135)
Ribuan Petasan Disita
Selasa 07-06-2016,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,13:21 WIB
Kapolda Bengkulu Tutup Speak Up Challenge Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Polri Dengarkan Aspirasi
Selasa 23-06-2026,14:07 WIB
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Dampingi Pangdam, KDKMP Jeranglah Rendah Disebut Layak Jadi Percontohan
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,16:09 WIB
Dedy Wahyudi Beri Peringatan Keras ASN, Jangan Sakiti Rakyat Kecil
Selasa 23-06-2026,16:04 WIB
Pemkab Kaur Rotasi 22 Pejabat, Ini Pesan Sekda
Selasa 23-06-2026,16:00 WIB