KARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress - Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengelar razia secara mendadak, sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (6/6) kemarin. Dari razia tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 32 bungkus atau 3.200 butir petasan jenis mercon korek. Tak hanya itu, dari sejumlah warung yang berlokasi di Desa Karang Tinggi, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 7 botol minuman keras (miras) yang terdiri dari 5 botol mention hous dan 2 botol anggur malaga dan 30 liter tuak. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kapolsek Karang Tinggi, AKP Zaini SH menjelaskan, razia tersebut dilakukan di sejumlah warung yang ada di wilayah hukum Kecamatan Karang Tinggi. Diantaranya, razia miras dan petasan yang dilakukan di Desa Karang Tinggi, serta razia warung tuak yang berlokasi di Desa Taba Tarunjam. \"Razia pekat ini sengaja dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di bulan suci Ramadan. Kami harap tak ada lagi warga yang menjual minuman keras ataupun petasan yang tidak memiliki izin,\" jelas Kapolsek. Mantan Kapolsek Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ini menuturkan, sesuai dengan instruksi yang telah diterimanya, razia Pekat Nala akan dilakukan hingga 30 Juni 2016 mendatang. Sebab itu, pihaknya tentu akan terus melakukan operasi dan menyisir seluruh warung atau lokasi yang diduga seringkali menjual miras ataupun petasan yang dapat mengganggu ketenangan beribadah. \"Selama operasi pekat, polisi akan terus melakukan razia untuk memberantas peredaran Miras, baik diwaktu siang ataupun malam hari,\" terangnya. Menurutnya, sejauh ini memang belum ada sanksi tegas bagi penjual miras. Kendati demikian, pihaknya meminta agar masyarakat bisa menyadari dampak yang akan ditimbulkan akibat konsumsi miras yang tidak sesuai porsi. Sebab, konsumsi Miras yang berlebih akan membuat masyarakat kehilangan kesadaraan. Dan tak menutup kemungkinan, dalam kondisi tersebut mereka akanmelakukan aksi kriminalitas atau perbuatan lain yang dapat mengganggu ketenangan warga. \"Sejauh ini, kami akan memberikan pembinaan kepada mereka untuk tak melakukan perbuatan serupa. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemui adanya warga atau warung yang menjual miras ataupun petasan yang dilarang,\" pungkasnya.(135)
Ribuan Petasan Disita
Selasa 07-06-2016,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,12:59 WIB
Polda Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batubara Sungai Tanpa Izin Akan Ditindak
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:56 WIB
Eksklusif: Dugaan Penganiayaan PMI Jadi Momentum Perkuat Sinergi KJRI Jeddah dan Lintas Ormas
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Rabu 30-09-2026,16:52 WIB
Pemdes Pondok Panjang Salurkan BLT Dana Desa Tahap III 2026, 8 KPM Terima Rp900 Ribu
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB