KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah diberlakukan Pemerintah RI. Diharapkan dapat menekan kasus asusila terhadap anak dan perempuan.
Hal itu disampaikan Kasat Binmas Polres Kepahiang, AKP Umar Fattah SH saat memberikan penyuluhan di Masjid Annur Dusun IV Desa Taba Tebelet beberap waktu lalu.
\"Perppu Nomor 1 Tahun 2016, kita berharap Perppu dapat menekan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, mari kita semua melakukan pengawasan secara bersama-sama,\" terang Umar.
Ia mengatakan, kasus Yuyun di Rejang Lebong menjadi sorotan nasional merupakan contoh. Sehingga diharapkan ke depan tidak ada perkara serupaya terjadi, terutama di daerah Kepahiang dan sekitarnya.
\"Ini kasus hanya satu yang terekspose secara besar-besaran di media, masih banyak kasus lainnya yang tak terekspose,\" ungkapnya.
Diharapkan masyarakat turut menjaga dan berpartisipasi menekan tingkat kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu caranya dengan meningkatkan penyuluhan agama.
\"Pengetahuan agama harus gencar dilaksanakan, peran tenaga penyuluh agama diharapkan dapat memberikan pengetahuan agama kepada masyarakat,\" ucap Umar. (320)