Jam Kerja PNS Dikurangi

Senin 06-06-2016,12:00 WIB

BINTUHAN, BE - Seperti tahun-tahun sebelumnya, selama bulan ramadhan 1437 Hijriyah 2016, jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur dikurangi 1,5 jam. Pengurangan jam tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai muslim beribadah di bulan suci tersebut.

“Pengurangan jam kerja PNS ini bukan hanya di Kaur saja, tapi ini merata setiap bulan puasa. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya,\" kata Sekda Kaur Nandar Munadi S Sos Msi beberapa hari lalu.

Dikatakan Nandar, pengurangan tersebut yakni bila sebelumnya saat jam kerja Senin Sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang jam 14.00 WIB saat ini dipangkas dan diperbolehkan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB siang. Sementara untuk hari Jum’at para PNS boleh pulang pukul 11.00 WIB siang.

“Selain peengurangan jadwal masuk kerja, juga dilakukan sejumlah kegiatan diantaranya sapari ramadhan diberbagai masjid,” terangnya.

Ditambahkanya, Pemkab Kaur sendiri saat ini sudah membuat pengumuman terkait hal ini dan telah menyebarkan kepada sejumlah SKPD. Namun demikian meski jadwal masuk kerja dipersingkat akan tetapi tetap tidak ada istilah alpa atau sengaja tidak masuk kerja, absen PNS tetap akan dijalankan, dan bagi yang kedapatan banyak tidak hadir tetap akan disanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

“Pengurangan jam kerja PNS selama bulan puasa ini sudah kita sampaikan ke masing-masing SKPD. Juga untuk PNS tetap tidak boleh datang terlamat apalagi tidak masuk kerja berhari hari akan dikenakan sanksi,”jelas Nandar.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait