TGR Lebong Capai Rp 17,1 M

Sabtu 04-06-2016,13:07 WIB

TUBEI, Bengkulu Ekspress - Jika melihat total Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kerugian negara dan daerah di Kabupaten Lebong terhitung sejak tahun 2006-2014, jumlah TGR yang harus dikembalikan mencapai RP 23 miliar. Dari angka yang cukup fantastis tersebut, hingga saat ini yang sudah tertagih baru Rp 6,6 miliar. Sisanya Rp 17,1 miliar, oleh Pemkab Lebong telah membentuk tim untuk melakukan penagihan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mirwan Effendi SE MSi mengatakan, beberapa dari jumlah TGR yang terjadi sejak tahun 2006 lalu, berdasarkan hasil rapat pembahasan mengenai mekanisme penyelesaian Kerugian negara/daerah, yang digelar di ruang bupati Lebong beberapa waktu lalu, diantaranya jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan dipilah dan dicatat sebagai piutang daerah. Dari itu, untuk meminimalisir agar tidak terjadinya penumpukan angka TGR setiap tahunnya, maka upaya yang akan dilakukan telah beragam hingga terakhir diupayakan melalui dikusi untuk pembentukan tim penagihan dari Pemkab Lebong. \"Kita akan proses dan membentuk tim untuk melakukan penagihan. Jumlah TGR yang harus ditagih ini menyisakan Rp 17,1 miliar,\" kata Mirwan. Dari keterangan salah satu peserta rapat terkait penyelesaian TGR di Kabupaten Lebong ini, hasil rapat akan direkomendasikan dan secara bertahap akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Beberapa diantaranya akan dicatat sebagai piutang daerah. Namun sebelumnya akan diterbitkan SK tanggung jawab mutlak (TJM) jika ada yang memberi jaminan untuk membayar TGR tersebut baik itu pihak perusahaan maupun perorangan. \"Yang paling besar melakukan tindakan kerugian negara/daerah ini adalah pihak perusahaan dalam hal ini pihak ke 3 terkait masalah proyek pembangunan daerah yang tidak esuai spesifikasi, kelebihan Volume dan tidak bayar denda serta jaminan pemeliharaan dan sebaginya yang terjadi sejak tahun 2006 lalu hingga tahun 2014,\" ungkap salah satu peserta rapat.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait