Penerapan Perppu Kebiri Tunggu Petunjuk Teknis

Selasa 31-05-2016,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, Bengkulu Ekspress - Meski Presiden RI, Ir Joko Widodo sudah menandatangani peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun untuk penerapannya pada kasus pemerkosaan anak masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari Kejaksaan Agung. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidum Erwin Nur Iskandar MH. \"Kita belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan untuk penerapan Perppu hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosan,\" kata Erwin. Ditanya apakah pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh 4 pemuda yakni ES (17), AR (16), HR (15) dan RY (22), semuanya warga Kecamatan Uram Jaya terhadap pelajar 16 tahun di salah satu pondok kebun yang berada di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis secara bergiliran bisa dijerat dengan Perpu tersebut, Erwin mengungkapkan, penerapan Perppu biasanya dilakukan tidak berlaku surut, kecuali disyaratkan lain dalam perppu tersebut. Setiap aturan biasanya diberlakukan setelah disahkan, jadi kalau kejadiannya lebih dulu terjadi baru ada aturan maka yang digunakan adalah aturan yang sebelumnya sudah ada. Kalau berkaca dengan peristiwa yang terjadi di Lebong, maka aturan yang dipakai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Artinya ancaman hukuman yang diberikan masih mengacu aturan lama yakni pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar. Artinya ancaman hukuman yang di atur dalam Perppu nomor 1 tahun 2016 yakni hukuman penjara minimal 10 tahun dan pidana maksimal 20 tahun penjara belum bisa diberlakukan,\" jelas Erwin.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait