Bendera Berkibar Hingga Malam

Rabu 25-05-2016,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PELABAI,Bengkulu Ekspress - Bendera Merah Putih di kantor Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai dibiarkan tetap berkibar di tiang bendera hingga malam hari.  Mirisnya lagi kondisi bendera yang terpasang itu sudah robek. Berdasakan pantauan langsung Bengkulu Ekspress pada Selasa (24/5) kemarin sekitar pukul 00. 25 WIB dini hari, bendera Merah Putih tersebut tampak dibiarkan tetap terpasang di tiang bendera. Dikonfimrasi terkait dibiarkanya bendera yang merupakan lambang negara Indonesia tersebut, Lurah Tanjung Agung Rengki Anggara SE menuturkan, kejadian tersebut merupakan kelalaian penjaga kantor yang ada di kantor Kelurahan Tanjung Agung . \"Saya tidak tahu kalau bendera masih terpasang hingga tengah malam, karena untuk menaikkan dan menurunkan bendera dilakukan oleh penjaga kantor. Saya akan tegur penjaga kantor agar tidak mengulangi kejadian yang sama,\" kata Rengki. Menariknya berdasarakan informasi yang dihimpun dilapangan, pembiaran Bendera Merah Putih terpasang hingga larut malam bahkan tidak diturunkan sepanjang waktu itu sudah berulang- ulang terjadi di kantor Kelurahan Tanjung Agung. Teguran dan penindakan terhadap kejadian yang sama sudah beberapa kali dilakukan oleh TNI, namun hal tersebut masih saja terjadi. \"Memang bendera dikantor Lurah jarang diturunkan. Bahkan dulu sudah pernah angota TNI menurukan bendera yang terpasang pada malam hari tapi tidak menjadi perhatian. Pernah juga anggota TNI mencabut tiang bendera yang masih terbuat dari bambu, tapi cuma diganti saja dengan besi tapi benderanya masih tetap saja dibiarkan terpasang,\" kata salah satu warga sekitar kantor lurah yang tidak mau disebutkan namanya. Berdasarkan UU No 24/2009, Pasal 65 dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang. Sesuai aturan, bendera sudah harus diturunkan pada pukul 18.00 WIB.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait