BENGKULU, bengkuluekspress.com - Panitia khusus (Pansus) dana bergulir Samisake DPRD Kota Bengkulu, kembali mengelar rapat final terkait evaluasi peraturan daerah (perda) samisake program unggulan pemerintah kota Bengkulu, di gedung Ratu Samban DPRD Kota Bengkulu, hari ini, senin,(22/05/2016).
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua Pansus Samisake, Indra Sukma, dan diikuti oleh beberapa anggota pansus lainnya seperti, Rena Anggraini, Bahyudin Basrah dan Sudisman.
Sedangkan dari pihak pemerintah kota Bengkulu, hadir Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M. Sopyan. Selain itu hadir juga perwakilan dari Kemenkumham Bengkulu, dan unsur SKPD/FKPD Kota Bengkulu.
Menurut, Ketua Pansus Samisake DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma mengatakan bahwa rapat kali ini merupakan rapat final lanjutan yang dilakukan oleh tim Pansus Samisake untuk menindak lanjuti hasil rapat sebelumya.
Selain itu, salah satu pokok yang menjadi catatan tegas dalam evaluasi perda samisake yaitu, dewan meminta agar sanksi pidana terhadap lembaga, Lembaga Keuangan Mikro, atau pihak pengelola yang selama ini tidak ada dalam perda samisake, agar dapat di berlakukan.
\"Saya melihat selama ini yang menjadi kelemahan di kota Bengkulu maupun di daerah-darah lain seperti Kota Jakarta sekali pun yang sudah terlebih dahulu menerapkan sistem ini terletak pada lembaga penyalurnya itu sendiri,\" ujarnya.
Dirinya mencontohkan, penerapan sistem ini di Jakarta sudah ada yang bermasalah. Dimana dalam penerapannya sudah ada sekitar 6 penyalur yang dinyatakan terbukti bermasalah. 3 dari pengelola lembaga penyalur tersebut sudah ada yang masuk penjara. Sedangkan tiga tenaga penyalur lainnya, saat ini sedang menjalani proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyelewengan penyalahgunaan dana bergulir ini.
Ditambahkannya, perlu dipahami bersama bahwa, LKM bukanlah seperti koperasi simpan pinjam. Melainkan suatu lembaga yang telah memiliki undang-undang tersendiri, yang secara jelas tertera dalam undang-undang NO 01 tahun 2013 yang telah memiliki sanksi pidana.
\"Untuk itu, saya minta sanksi itulah yang akan mengacu kepada undang-undang LKM ini, dimana dalam undang-undang LKM tersebut disebutkan adanya sanksi kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda minimal rp 50 juta dan maksimal 1 milliar. Bagi LKM yang nakal atau tidak mengikuti prosedur yang telah ditetap kan \" katanya.
Untuk membahas masalah sanksi, maka pihaknya akan mengadopsi untuk dapat dimasukan kedalam perda dana bergulir samisake, serta akan dibahas dalam sidang paripurna bersama pemerintah kota Bengkulu dalam waktu dekat ini. (adv/one)