BENGKULU, BE - Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam), AKBP Edi Suroso SIK mengatakan, sebanyak tiga orang anggota Polri di lingkungan Polda Bengkulu dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab, ketiga polisi tersebut sudah tidak pantas sebagai seorang anggota kepolisian.
\"Kita sudah merekomendasikan tiga orang anggota Polri untuk di PTDH, karena mereka tak layak lagi menjadi seorang Polri,\" ujarnya kepada BE, kemarin.
Lanjut Edi, penyebab ketiga anggota tersebut mendapatkan sanksi itu, kerena ketiga anggota tersebut sudah banyak melanggar disiplin yang diterapkan Polri. Kemudian, mengkonsumsi dan mengedar narkoba kepada masyarakat dan melakukan tindak pidana penggelapan serta lainnya.
\"Mereka mendapat rekomendasi PTDH, karena sudah banyak sekali melakukan pelanggaran disiplin Polri, seperti narkoba, tidak masuk tugas hingga melewati batas yang ditentukan dan melakukan tindak pidana,\" ujarnya.
Dijelaskan Edi, untuk menjaga nama baiknya di kalangan masyarakat, ia tidak dapat menyebutkan nama-nama dari ketiga anggota tersebut.
\"Kita tidak bisa menyebutkan nama mereka, karena menjaga nama baik juga,\" tutupnya. (470)