TUBEI, BE - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong, mewaspadai keberadaan tenaga kerja asing (TKA)yang masuk ke Kabupaten Lebong untuk bekerja di salah satu perusahaan pembangkit tenaga listrik di Lebong.
Sejauh ini terdapat lebih dari 20 WNA yang masuk ke Kabupaten Lebong dinilai ilegal lantaran tidak diketahui jelas statusnya dan belum melapor ke Dinsosnakertrans Lebong.
\"Beberapa perusahaan di Lebong yang memperkerjakan WNA sudah kita surati, namun pihak perusahaan sampai saat ini belu ada melapor,\" jelas Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Lebong, Januar Pribadi SSos MSi.
Dikatakannya, waspada terhadap keberadaan WNA asing masuk ke daerah ini merupakan salah satu bagian dari pengawasan pihaknya di daerah.
Sikap waspada ini tentunya petunjuk dari aturan yang ada untuk diterapkan, terkait keberadaan WNA di daerah. Karena sesuai aturan yang ada, WNA apakah statusnya sebagai TKA atau wisata wajib melapor ke Bagian Naker Lebong.
\"Hal ini tentunya akan kita sikapi lebih lanjut status keberadaan mereka,\" kata Januar.
Selain itu, WNA yang masuk ke daerah tentunya mereka juga memiliki visa atau tujuan ke daerah. Apakah status mereka hanya sekedar berkunjung atau ada tujuan lain. Hal ini tentunya harus jelas agar tidak terjadinya hal buruk dikemudian hari. \"Kalau statusnya hanya sebagai pengunjung. Tentunya keberadaan mereka tidak lebih dari 3 hari. Namun kenyataannya, dari pengamatan dan informasi yang kita dapat, keberadaan WNA yang ada di Lebong ini sudah lama, namun belum ada laporan,\" ungkap Januar.
Sayangnya, pihak perusahaan PT Shino Hidro yang merupakan Subcoun PT BTL (Bangun Tirta Lestari) yang bergerak di bidang PLTA dalam wilayah Kabupaten Lebong belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. \"Pihak perusahaan selalu mengelak. Kita akan mengambil langkah tegas selanjutnya dengan berkoordinasi pihak terkait menyikapi keberadaan WNA di Lebong saat ini,\" tegas Januar.(777)