MANNA, BE - Ri (18) pelajar salah satu SMK di BS yang ditangkap polisi karena terlibat pencurian beras sebanyak 35 kg dan uang Rp 100 ribu serta 1 unit hp ternyata juga pernah terlibat pencurian beras sebanyak 3 kg dan pernah dihukum penjara atas kasus itu. Hal ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh penyidik.
Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIM MH melalui Kapolsek Manna Ipda M Indra Parameswara didampingi Kanit Reskrim Bripka Zuisman membenarkan kalau Ri yang merupakan DPO maling beras milik korban Selvi (39) warga Desa Tanjung Aur, Bunga Mas juga mencuri beras milik Selvi itu, ternyata juga pernah mencuri beras milik Ef (35) warga SMK Ibul Kecamatan Kota Manna sebanyak 3 kg tahun 2010 lalu.
Lalu Ri pun ditangkap dan pernah ditahan Mapolsek Kota Manna dan juga telah menjalani hukuman penjara selama 4 bulan yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Manna. Namun sepertinya hukuman penjara 4 bulan tidak membuat Ri jerah. Sebab Ri pun terlibat pencurian beras milik Selvi bersama dua rekannya yang lain yakni Nop (19) warga Kaur yang sudah dihukum 4 bulan dan De (20) warga Kota Manna yang saat ini masih buron. \"Ri sudah pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus sejenis, sehingga atas ulahnya yang kembali mencuri beras milik warga Tanjung Aur Ri bakal kami jerat dengan KUHP pasal 362 dengan ancaman penjara 5 tahun,\" Terang Kapolsek.
Sementara itu Ri mengakui kalau dirinya sebelumnya pernah mencuri beras milik warga Ibul. Diakuinya hal itu dilakukannya untuk membeli rokok. Padahal dirinya sudah merokok sedangkan uang yang diberikan oleh orang tuanya hanya untuk keperluan sekolah dan tidak ada untuk beli rokok.(369)