BENGKULU, BE - Kemarin (28/4) sekira pukul 10.40 WIB, Polresta Bengkulu menggelar rekonstruksi kerusuhan dan pembakaran Rutan Kelas II B Malabero Kota Bengkulu. Namun rekonstruksi itu berlangsung tertutup. Para pewarta dari berbagai media yang berdomisili di Kota Bengkulu, dilarang ikut serta untuk meliput rekonstruksi tersebut.
Pantauan BE, saat jarum jam mulai menunjuk ke angka 11 terlihat 27 tahanan yang terlibat, dalam kerusuhan dan pembakaran itu tiba menggunakan mobil tahanan Polres Bengkulu dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring. Tampak 27 tahanan yang diangkut dengan mobil berjenis Bus dan Bus sedang itu, dikawal oleh anggota kepolisian bersenjata AK-47.
Setelah mobil pengangkut terparkir di depan pintu masuk Rutan Malabero, para tahanan yang juga tersangka kerusuhan dan pembakaran itu, langsung digiring masuk dalam Rutan tersebut. Kemudian, setelah semua tersangka tahanan telah memasuki Rutan, tampak seorang anggota berpakaian bebas menjemput tersangka utama dari peristiwa mengerikan tersebut, yakni Aseng, dari ruang tahanan Mapolresta Bengkulu.
Lalu, terlihat juga rekonstruksi pengrusakan dan pembakaran Rutan itu di mulai dari rumah dinas Kepala Rutan Malabero. Di mana dalam adegan tersebut pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan, Siti Mariam untuk mengambil tersangka Aseng dari Rutan tersebut.
Saat dikonfirmasi Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK mengatakan, rekonstruksi itu merupakan salah satu dari bagian proses penyidikan dan untuk memperjelas peran apa saja yang dilakukan masing-masing tahanan tersebut.
\"Rekonstruksi itu untuk memperjelas apa peran dari seseorang, meskipun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah tergambar bagaimana peran para tersangka tersebut,\" kata Ardian, kepada BE kemarin.
Lanjut Kapolres, rekonstruksi yang memainkan 33 adegan itu diperani sebanyak 35 orang, terdiri dari 27 tersangka dan 8 orang saksi dalam peristiwa tersebut. Serta, mengenai rekontruksi yang berjalan tertutup, Kapolres beralasan, karena rekontruksi tersebut dilakukan di TKP dan di TKP tersebut juga masih melintang police line, yang menandakan selain yang berkepentingan dilarang melewati.
\"Tertutup karena rekonnya dilakukan di TKP dan di sana juga masih ada police line, kalau rekonnya tidak dilakukan di TKP pasti akan terbuka,\" tutup Kapolres Bengkulu. (470)