BENGKULU, BE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran di PT Bengkulu Mandiri (BM). Salah satu tersangka yang akan ditetapkan dari kalangan direksi yang berasal dari pihak direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Namun, Kejari enggan membeberkan secara detil tersangkanya.
\"Dari pihak direksinya kemungkinan akan ada tersangkanya, baru nanti kita akan melihat pihak ketiga untuk ditetapkan tersangka,\" jelas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH kepada BE, kemarin.
Irvon mengatakan, tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di PT BM lebih dari satu orang. Karena tindak korupsi tersebut sudah pasti melibatkan banyak pelaku. Akan tetapi, Irvon belum bisa memastikan secara pasti tanggal dan bulan berapa penetapannya, karena masih melihat perkembangannya dan penerbitan sprindik terhadap pihak-pihak lainnya.
\"Jelasnya kita akan tetapkan secepatnya dan siapa tersangkanya,\" jelasnya.
Untuk diketahui, terbongkarnya ada penyelewengan dana anggaran di BUMD PT BM sebesar Rp 28 milar pendanaan tahun 2007-2008 yang lalu, diusut Kejari Bengkulu pada tahun 2014. Diketahui, dana tersebut diserahkan kepada pihak ketiga seperti, Aliang meminjam sebesar Rp 4 miliar yang tidak membayar sejak tahun 2010 hingga 2015, Ade Targigan sebesar Rp 2 miliar, Bidadari Rp 1 miliar, CV Rimbun Jaya Sejati Rp 1 miliar serta peminjaman oleh pihak lainnya yang mencapai Rp 10 miliar. Dimana dalam peminjaman uang tersbeut, peminjam banyak yang tidak melakukan pembayaran pada setiap bulannya bahka ada yang tidak membayar sama sekali, sehinga membuat negara menjadi rugi.(614)