Tunggakan Peserta BPJS Rp 9 Miliar

Kamis 21-04-2016,12:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Curup Provinsi Bengkulu telah merugi hingga Rp 9 miliar, karena premi  yang didapatkan pada 4 Kabupaten/Kota Tahun 2014-2015 tidak sesuai. Premi yang seharusnya didapatkan sebesar Rp 12 miliar, namun pihak BPJS hanya mendapat premi sebesar Rp 3 miliar. \"Mestinya Rp 12 miliar yang kami terima, tetapi yang kami terima hanya 3 miliar.  Sebanyak Rp 9 miliar masih hutang, terjadi pada 39 ribu peserta BPJS dari jalur mandiri sampai bulan Desember 2015,\" ujar  Kancab BPJS Kesehatan Curup, Drs Ardiansyah, Rabu (20/4). Ardiansyah mengatakan, hal tersebut terjadi karena peserta BPJS yang sudah berobat langsung, tidak membayar lagi.  4 kabupaten yang masih mempunyai hutang tersebut, yaitu Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Utara.  \"Tunggakan ini terjadi karena para beserta BPJS jika sudah berobat, lalu sembuh dan akhirnya Wassalam atau tidak membayar lagi,\" ungkapnya. Peserta yang rajin membayar adalah orang-orang yang rutin berobat,  seperti orang yang menderita sakit telesemia, cuci darah dan kanker. Ketiga penyakit tersebut harus rutin berobat atau mempunyai keterantungan pengobatan.   Dan selain ketiga penyakit tersebut atau sakit yang proses penyembuhan cepat, sebagian besar tidak membayar BPJS lagi setelah sembuh. \"Jika tidak membayar tidak akan mendapat pelayanan BPJS, harus membayar kepada pihak rumah sakit. Contohnya cuci darah 2 kali seminggu, dengan BPJS hanya membayar Rp 25 ribu. Namun, jika tidak dapat pelayanan BPJS, bayar sebesar Rp 1 juta. Sudah jelas lebih baik membayar BPJS jadinya.  Berbeda halnya dengan kasus melahirkan dan operasi, jika sudah selesai ya sudah, wassalam dan terima kasih BPJS,\" jelasnya. Jika pihak perusahaan pembayaran BPJS tidak sulit, sebagian besar tunggakan tidak sampai sebulan. Tim dari BPJS melihat dan memantau ke lapangan tentang kebenaran data yang diberikan, khususnya tentang jabatan dan penghasilan para pegawai perusahaan. \"Jika terdapat karyawan yang tidak patuh, maka tim akan menurunkan kepada kejaksaan,\" tegasnya. Pihak BPJS tidak mengenakan denda kepada para peserta yangmenunggak, dimulai sejak 1 April 2016. Serta tidak mengenakan premi bagi beserta. Denda yang diberikan adalah kompensasi saat peserta mendapat pelayanan kurun waktu 45 hari, peserta harus membayar 12 bulan kedepan. \"Jika peserta BPJS selama 6 bulan menunggak, maka akan membayar selama 18 bulan. Karena ditambah 12 bulan ditambah 6 bulan masa tunggakan. Sistem telah diubah oleh pemerintah.  Jika telat membayar akan langsung dinonaktifkan,\" jelasnya. Peserta akan dikenakan 2,5% dari biaya dari RS, jika peserta mendapat pelayanan selama 45 hari. Khusus di Kabupaten Rejang Lebong, tunggakan premi BPJS sekitar Rp 3 miliar. Dari mulai kelas I sampai III peserta BPJS Rejang Lebong melakukan tunggakan tersebut. \"Kepatuhan peserta membayar premi BPJS masih terbilang rendah.  Jumlah peserta yang menunggak dari 4 kabupaten sekitar 39 ribu dari total 45 ribuan peserta,\" pungkasnya. (722)

Tags :
Kategori :

Terkait