Hindari Kasus, Pemkab Gandeng Kejari

Rabu 20-04-2016,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Untuk mengantisipasi dan menghindari potensi kasus hukum dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, Pemerintah Kabupaten Lebong pada, Selasa (19/4) di Gedung Bina Praja Pemkab Lebong melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei. Melalui nota kesepahaman ini , Pemkab Lebong dan jajarannya bakal mendapat pendampingan dari Kejari Tubei, khususnya dalam menghadapi perkara hukum dibidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejari Tubei R Doddy Budi Kelana SH MH didampingi Kasi Datun, Adhysatria Sitompul SH mengungkapkan, MoU yang ditandatangani antara Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi dengan Kajari Lebong, R Doddy Budi Kelana SH MH kemarin merupakan program dari Kejagung (Kejaksaan Agung) dalam hal memberi peran Jaksa guna mendampingi pemerintah daerah beserta jajarannya. Dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Lebong untuk tidak segan-segan berkonsultasi maupun koordinasi ketika menghadapi persoalan hukum khususnya dibidang keperdataan maupun tatausaha negara. \"Melalui MoU ini, Pemda dan jajarannya dalam menjalankan program pemerintah tentunya sering sekali menghadapi kendala ataupun kebijakan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut sebelum melangkah lebih jauh. Seperti perkara perdata dan Tata usaha negara ini, sesuai MoU yang telah disepakati, Kita dari Kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum,\" kata Doddy. Dijelaskannya, perkara dalam bidang perdata misalnya ketika pemda maupun jajarannya menghadapi masalah hukum baik sebagai tergugat ataupun selaku penggugat. Kejaksaan bisa mendampingi sesuai tahapan proses hukum yang berlaku. Hal yang sama juga bisa dilakukan oleh Jaksa untuk mendapingi pemda ketika menjadi termohon dalam perkara hukum Tata Usaha Negara (TUN). \"MoU ini bertujuan menyelesaikan masalah hukum Datun di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan Pemkab Lebong dan jajarannya. Dalam menghadapi masalah hukum dibidang Datun ini, pihak pertama dapat meminta bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak kedua. Selanjutnya pihak kedua bersedia memberi bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak pertama,\" jelas Doddy.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait