TUBEI,Bengkulu Ekspress - Untuk mengantisipasi dan menghindari potensi kasus hukum dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, Pemerintah Kabupaten Lebong pada, Selasa (19/4) di Gedung Bina Praja Pemkab Lebong melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei. Melalui nota kesepahaman ini , Pemkab Lebong dan jajarannya bakal mendapat pendampingan dari Kejari Tubei, khususnya dalam menghadapi perkara hukum dibidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejari Tubei R Doddy Budi Kelana SH MH didampingi Kasi Datun, Adhysatria Sitompul SH mengungkapkan, MoU yang ditandatangani antara Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi dengan Kajari Lebong, R Doddy Budi Kelana SH MH kemarin merupakan program dari Kejagung (Kejaksaan Agung) dalam hal memberi peran Jaksa guna mendampingi pemerintah daerah beserta jajarannya. Dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Lebong untuk tidak segan-segan berkonsultasi maupun koordinasi ketika menghadapi persoalan hukum khususnya dibidang keperdataan maupun tatausaha negara. \"Melalui MoU ini, Pemda dan jajarannya dalam menjalankan program pemerintah tentunya sering sekali menghadapi kendala ataupun kebijakan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut sebelum melangkah lebih jauh. Seperti perkara perdata dan Tata usaha negara ini, sesuai MoU yang telah disepakati, Kita dari Kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum,\" kata Doddy. Dijelaskannya, perkara dalam bidang perdata misalnya ketika pemda maupun jajarannya menghadapi masalah hukum baik sebagai tergugat ataupun selaku penggugat. Kejaksaan bisa mendampingi sesuai tahapan proses hukum yang berlaku. Hal yang sama juga bisa dilakukan oleh Jaksa untuk mendapingi pemda ketika menjadi termohon dalam perkara hukum Tata Usaha Negara (TUN). \"MoU ini bertujuan menyelesaikan masalah hukum Datun di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan Pemkab Lebong dan jajarannya. Dalam menghadapi masalah hukum dibidang Datun ini, pihak pertama dapat meminta bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak kedua. Selanjutnya pihak kedua bersedia memberi bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak pertama,\" jelas Doddy.(777)
Hindari Kasus, Pemkab Gandeng Kejari
Rabu 20-04-2016,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,13:43 WIB
Kesiapan Bengkulu Hadapi Ancaman Megathrust Terus Diperkuat Lewat Simulasi
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB
Produk Halal Jadi Kebutuhan Mendasar, Komisi VIII DPR RI Ingatkan Kesadaran Masyarakat dan Pelaku UMKM
Minggu 19-04-2026,13:33 WIB
Gubernur Helmi Hasan Apresiasi Partai Kebangkitan Bangsa Lewat Dukungan Pembangunan
Minggu 19-04-2026,14:56 WIB
Pengelolaan Dana Haji Kian Transparan, DPR RI dan BPKH Paparkan Sistem Pengawasan Berlapis di Bengkulu
Minggu 19-04-2026,14:13 WIB
Dinilai Konsisten Perjuangkan Kebijakan Kesehatan, Destita Khairilisani Raih The Change Maker Awards 2026
Terkini
Minggu 19-04-2026,19:43 WIB
Kue Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,19:07 WIB
Luar Biasa! SPPG Padang Lebar Jadi Role Model Dapur Gizi Modern dan Ramah Lingkungan
Minggu 19-04-2026,19:01 WIB
Dari Lokal ke Digital, UMKM Bengkulu Selatan Siap Bersaing
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB