BENGKULU, bengkuluekspress.com - Rekonstruksi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 pemuda terhadap anak dibawah umur Yuyun (14) warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) digelar di halaman Mapolres Rejang Lebong, Selasa (19/04/2016). Dalam rekonstruksi tersebut, apa yang dilakukan pelaku terhadap korban sangatlah biadab dan tidak berperikemanusiaan.
Rekonstrksi melibatkan 12 pelaku yang sudah tertangkap yakni Dedi Hendra Muda(19), Tomi Wijaya (19), Dahlan (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Eldo Syaisah (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), Al (17), So (16) dan EK (16). Semuanya merupakan warga desa Kasie Kasubun, kecamatan PUT. Sementara 2 pelaku lain yang masih buron menggunakan peran pengganti.
Dalam rekontruksi terlihat, para Pelaku tidak hanya memperkosa korban secara bergiliran, namun beberapa pelaku juga memperkosa korban sebanyak 2 kali. Parahnya, hingga korban pingsan pun mereka masih melakukan perbuatan biadab tersebut.
Tak sampai disitu, dua orang pelaku, Dedi dan Zainal mencekik korban, lalu disusul dengan Bobi yang memukul punggung korban dengan sebatang kayu. Perlakukan biadab yang bertubi - tubi tersebut menyebabkan korban tewas.
Sebanyak 65 adegan diperagakan para pelaku dalam rekonstruksi tersebut.
Sementara itu, Kajari Curup, Eko Hening W, menyampaikan, adapun pasal sangkaan yang disangkakan pihak penyidik adalah Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman untuk dewasa 14 tahun dan untuk anak-anak 7 tahun.
\"Kami sebagai penegak hukum cukup prihatin, pelakunya 14 dan korbannya pun masih cukup belia, maka nanti mari kita kawal bersama-sama hingga putusan persidangan.” tegas Eko. (Ade)