MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Mukomuko selesai melakukan pembahasan. Dalam waktu dekat segera disampaikan rekomendasi dan diparipurnakan. Meskipun Pansus menunjukan ada indikasi kuat dugaan tindak pidana pengubahan dokumen RTRW. Namun, oknum pengubah dokumen tersebut tidak disentuh. Ketua Pansus RTRW DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini SE dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin menyampaikan, pihaknya dalam membentuk Pansus tersebut hanya sebatas penelusuran Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2012 pada Pasal 36 yang diduga kuat ada perubahan redaksional. Hal tersebut sudah ditemukan dari berbagai pihak, termasuk eksekutif telah mengakui bahwa adanya perubahan redaksional tersebut. “Kita hanya menelusuri yang awalnya diduga ada perubahan pada Pasal 36, yang seharusnya Lubuk Pinang wilayah pertanian, bukan industri. Namun, terbukti ada perubahan di pasal tersebut dan menyebutkan Lubuk Pinang masuk wilayah industri,” jelasnya. Meskipun ada indikasi kuat tindak pidana, kata Ali, pihaknya tidak melakukan penelurusan kepada oknum yang melakukan pengubahan dokumen. Tetapi, jika instruksi dari pimpinan dewan untuk melanjutkan penelusuran tersebut, pihaknya siap untuk melanjutkan hingga menelusuri siapa saja oknum yang melakukan perubahan tersebut. “Untuk penelurusan lebih jauh ke oknum pelaku, kita siap jika ada instruksi dari pimpinan lembaga,” tegasnya. Rekomendasi yang akan disiapkan Pansus yang akan disampaikan ke paripurna, diantaranya pansus menemukan adanya perubahan dokumen RTRW dan tindakan tersebut diduga kuat masuk ke ranah tindak pidana. “Terkait tindak pidana kita tidak punya kewenangan lebih jauh. Hal tersebut merupakan kewenangan dari teman – teman pihak penegak hukum. Yang jelas Pansus untuk sementara telah selesai menjalankan tugas, tinggal lagi instruksi lebih lanjut dari pimpinan lembaga hingga dijadwalkan laporan yang akan diparipurnakan,” demikian Politisi Golkar itu. (900)
Hasil Pansus RTRW Diparipurnakan
Selasa 19-04-2016,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Mahasiswa Bengkulu Belum Tunjukkan Sikap, Penggiat HAM Ingatkan Fungsi Kotrol Sosial
Kamis 18-06-2026,13:22 WIB
Pemprov Bengkulu Kembali Raih WTP, Helmi-Mian Pertahankan Catatan Positif
Terkini
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB
Irit hingga 37,8 Km/Liter, Honda CB150R Streetfire Jadi Partner Mobilitas Harian
Kamis 18-06-2026,22:00 WIB
Raih Dua Penghargaan Otomotif Award 2026, All New Honda Vario 125 Street Black Purple Jadi Paling Favorit
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB