MUKOMUKO, BE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menerbitkan surat pemanggilan untuk kedua kepada tersangka M yang tersandung perkara dugaan korupsi dana pemberdayaan masyarakat miskin tahun anggaran 2011 – 2013. “Pemanggilan kedua itu diharapkan tsk hadir, karena pada panggilan pertama ditunda. Ini setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditunda. Permohonan itu kita hormati dan disetujui,” kata Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH. Untuk pemanggilan kembali satu tersangka tersebut direncanakan dalam waktu dekat dan diharapkan yang bersangkutan hadir. Kajari belum dapat membeberkan peran tersangka M dalam perkara tersebut. Rencananya, akan disampaikan jika tersangka telah diperiksa penyidik dengan status sebagai tersangka. “Saya tetap transparan dan komitmen. Jika tersangka sudah dimintai keterangan akan disampaikan peran dan dugaan pelanggaran hukumnya,”bebernya. Sementara untuk 2 tersangka lainnya inisial R dan JA, selaku pihak rekanan yang telah ditetapkan tahanan kota penyidik. Saat ini berkas – berkasnya tengah diteliti oleh jaksa peneliti. Diupayakan dalam waktu dekat berkasnya P21 dan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua. “Perkara tipikor dana pemberdayaan masyarakat miskin untuk tiga tersangka inisial IH dan A PNS dan R swasta dilakukan penahanan Rutan serta tengah disiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. 2 tersangka R dan JA selaku rekanan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke JPU. Dan satu tersangka lagi inisial M akan dilakukan pemeriksaan yang pertama kalinya dalam waktu dekat,” lanjut Kajari. (900)
Surat Pemanggilan Tsk Diterbitkan
Selasa 19-04-2016,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,19:00 WIB
Fasilitas Kesehatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Disorot dan Dibahas di Forum DPD RI Bersama Kemenkes
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB