Penderita Gangguan Jiwa Harus Dirawat di RSJ

Selasa 15-01-2013,09:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Selama ini masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya merawat penderita kelainan jiwa. Hal ini terlihat dari sikap keluarga yang lebih memilih memasung penderita daripada membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Seperti yang dialami Lokman (30) warga Ulu Manna yang dipasung kedua orang tuanya karena mengalami gangguan jiwa.

\"Perbuatan salah jika lebih memilih dipasung daripada dibawa ke rumah sakit jiwa,\" ungkap Direktur Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu, dr Bina Ampera Bukit.

Menurut dr Bukit, perbuatan memasung orang dengan kelainan jiwa bisa masuk kategori pelanggaran HAM. Dan ia menyarankan jika ada keluarga yang mengalami gangguan jiwa supaya dibawa ke RSJKO, dan jika keluarganya tidak mampu, bisa minta bantuan Dinas Sosial kabupaten/kota untuk mengantarkan korban ke RSJKO. Selama menjalani perawatan, penderita kelainan jiwa akan digratiskan. \"Kita tidak bisa menjemput, selain karena keterbatasan biaya juga bukan tanggung jawab kami untuk menjemput,\" tambah Bukit.

Namun menurut Bukit, jika ada pasien kelainan jiwa yang masuk RSJKO minimal tiga hari pertama harus masuk Intensive Psikiater Care (IPC). Dan pada saat masuk IPC tersebut, keluarga pasien harus menemaninya dan untuk biayanya keluarga harus menggunakan biaya pribadi karena RSJKO keterbatasan biaya. Setelah pasien keluar dari IPC, keluarga baru bisa meninggalkan pasien dan pasien mulai bergabung dengan pasien lainnya.

\"Ini merupakan proses standar yang harus kita terapkan, jika kita langsung gabungkan dengan pasien lain, dikhawatirkan akan mencelakai pasien lainnya,\" pungkas Bukit. (cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait