KEPAHIANG, BE - Tepat setengah bulan, jajaran Sat Narkoba Polres Kepahiang berhasil membekuk 3 orang tersangka pengedar dan 3 orang tersangka pengguna narkotika. Keenamnya dibekuk secara berturut-turut dibeberapa tempat berbeda, baik saat bertransaksi maupun ketika akan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Pertama anak anggota DPRD Kepahiang Fd (19) serta rekannya Fc (16) pelajar kelas XI MAN 2 Kepahiang sebagai tersangka pengguna ganja selasa (5/4). Kemudian Nuryati alias Ayu (41) pemijat gunung dibekuk dengan baktu 1 paket sabu-sabu sisa pakai, lalu Sat Narkoba bergerak membekuk Aw (36) warga Kelurahan Pesiunan Depan Kecamatan Kepahiang, ditangkap setelah tersangka mengambil bungkusan ganja seberat 55,58 gram di Desa Kelilik Kecamatan Seberang Musi. Rabu (13/4) Polres dan Polsek Kepahiang kembali membekuk tersangka pengedar narkoba golongan I (Ganjal) didua tempat terpisah. Pertama SD (42) sekitar pukul 15.00 WIB dengan barang bukti 17 Paket ganja kering seberat 14,2 Gram. Selang beberap jam berikutnya, jajaran Polsek Kepahiang meringkus warga Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi. EK (47) ditangkap di Simpang Kelilik, Desa Tebat Monok sekira pukul 21.00 WIB. Dengan barang bukti ganja 1,5 paket disimpan di dalam pakaian sekolah anak dan bercampur kosmetik. EK sendiri diduga mengambil ganja dari sesorang dikawasan Lintang Empat Lawang. Untuk diedar diwilayah Kabupaten Kepahiang. Sebelum tertangkap petugas, tersangka baru pulang dari Empat Lawang kemudian bersenang-senang dikawasan panti pijat Gunung Desa Tebat Monok. Dijelaskan Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Waka Polres Bayu Catur Prabowo SIK didamping Kasat Narkoba IPTU David Tampubolan SIK dan Kapolsek Kepahiang AKP Hoiril Akbar kemarin (14/4). Tersangka pengedar dan pengguna narkotika tersebut dibekuk selama pelaksaan operasi Bersih Narkoba (Bersinar), Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang. \"Anggota kita melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar lainnya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,\" tegas Bayu. Mantan Kasat Lantas Polres Bengkulu ini mengatakan tes urine dilakukan jajarannya guna memperkuatan dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan tes, ada tersangka yang positif mengkonsumsi narkoba tetapi ada juga yang negatif. Penyidikan sendiri, tersangka pengedar dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika sebagai Perantara dalam Jual Beli Narkoba dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka pengguna, dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (320)
6 Tersangka Narkoba Behasil Dibekuk Polres Kepahiang
Jumat 15-04-2016,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :