BENTENG, BE - Ini informasi penting bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Pasalnya, pemkab bakal menegakkan aturan untuk memberantas penyakit PNS yang seringkali tidak hadir tanpa keterangan alias absen. Jika PNS absen hingga 46 hari, maka sanksi pemecatan pun bisa diberlakukan. Ini ditegaskan Asisten III Setda Benteng, I Putu Sura Artika kepada BE, Selasa (12/4). \"Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, mereka bisa diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010,\" jelas Putu. Meski begitu, lanjutnya, pemberian sanksi ini tetap sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Salah satunya, pemberian sanksi diawali dengan peringatan berupa teguran secara bertahap. Mulai dari teguran lisan hingga terguran secara tertulis yang nantinya akan berujung pada pemberian sanksi tegas. \"Kita akan berikan teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja. Selanjutnya, kita akan berikan teguran tertulis jika mereka tak masuk kerja selama 6-10 hari kerja,\" paparnya. Untuk mengurangi terjadinya pelanggaran disiplin PNS di Benteng, Putu mengaku, telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai aturan tersebut ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jajaran Pemkab Benteng. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sacara rutin ke seluruh SKPD, baik dilakukan oleh sekda maupun para asisten. \"Memasuki tahun 2016 ini, kita akan menlakukan terobosan untuk meningkatkan disiplin PNS saat apel pagi di kantor Setdakab. Jika biasanya laporan apel pagi dilakukan oleh staf, saat ini laporan apel pagi kepada pemimpin apel harus dilakukan oleh para kabag. Paling tidak, ini akan membuat PNS lainnya (bawahan,red) malu jika terlambat atau tak hadir,\" pungkasnya.(135)
Absen 46 Hari, PNS Dipecat
Rabu 13-04-2016,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,23:38 WIB
Marsal Abadi Resmi Daftar Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Sukatno Balon DK
Rabu 08-07-2026,23:44 WIB
Tiga Bakal Calon Kembalikan Berkas, Perebutan Kursi Ketua PWI Bengkulu Mengerucut
Kamis 09-07-2026,08:39 WIB
Terlibat Pekelahian, Remaja di Bengkulu Selatan Tewas, Pelaku Masih Diburu
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB
AKBP Aron Sebastian Resmi Pimpin Polres Bengkulu Selatan
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Terkini
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB
Rumus Institute Beberkan Siasat Pabrik Sawit di Mukomuko Dapat 900 Kg Buah Gratis Per Truk
Kamis 09-07-2026,17:57 WIB