BENTENG, BE - Ini informasi penting bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Pasalnya, pemkab bakal menegakkan aturan untuk memberantas penyakit PNS yang seringkali tidak hadir tanpa keterangan alias absen. Jika PNS absen hingga 46 hari, maka sanksi pemecatan pun bisa diberlakukan. Ini ditegaskan Asisten III Setda Benteng, I Putu Sura Artika kepada BE, Selasa (12/4). \"Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, mereka bisa diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010,\" jelas Putu. Meski begitu, lanjutnya, pemberian sanksi ini tetap sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Salah satunya, pemberian sanksi diawali dengan peringatan berupa teguran secara bertahap. Mulai dari teguran lisan hingga terguran secara tertulis yang nantinya akan berujung pada pemberian sanksi tegas. \"Kita akan berikan teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja. Selanjutnya, kita akan berikan teguran tertulis jika mereka tak masuk kerja selama 6-10 hari kerja,\" paparnya. Untuk mengurangi terjadinya pelanggaran disiplin PNS di Benteng, Putu mengaku, telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai aturan tersebut ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jajaran Pemkab Benteng. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sacara rutin ke seluruh SKPD, baik dilakukan oleh sekda maupun para asisten. \"Memasuki tahun 2016 ini, kita akan menlakukan terobosan untuk meningkatkan disiplin PNS saat apel pagi di kantor Setdakab. Jika biasanya laporan apel pagi dilakukan oleh staf, saat ini laporan apel pagi kepada pemimpin apel harus dilakukan oleh para kabag. Paling tidak, ini akan membuat PNS lainnya (bawahan,red) malu jika terlambat atau tak hadir,\" pungkasnya.(135)
Absen 46 Hari, PNS Dipecat
Rabu 13-04-2016,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Pilihan Minuman Takjil yang Ramah Gula Darah Saat Berbuka Puasa
Terkini
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB