MUKOMUKO, BE – Berhembus isu jika ada yang akan membela oknum mantan Kepsek berinisial An (42) terlibat dugaan perselingkuhan dengan guru yang tengah diproses Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko agar tidak diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekda Mukomuko, Syafkani SP dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menegaskan, Baperjakat tidak bisa diintervensi. Karena, pihaknya dalam memutuskan sesuatu hal berdasarkan hasil penyelidikan yang sebenarnya dan berpedoman kepada peraturan yang berlaku. “Saya kira jika ada pihak keluarga dari terlapor meminta keringanan sah - sah saja. Yang jelas Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dalam mengambil keputusan nantinya tidak bisa diintervensi dan akan menjalankan peraturan yang berlaku yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oknum PNS tersebut,” tegasnya. Untuk sanksi yang akan diberikan, kata Sekda, tidak bertolak belakang dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko menuju masyarakat Mukomuko yang religius. Sekda juga mengakui jika terbukti oknum guru itu telah melakukan hal – hal yang tidak seharusnya, ditambah lagi antara atasan dan bawahan, tindakan itu benar – benar tidak baik dan harus diberi efek jera. Sehingga hal serupa tidak terulang dan terjadi kepada oknum – oknum PNS lainnya. “Apa sanksi belum dapat kita putuskan saat ini dan masih menunggu perkembangan yang saat ini tengah dilakukan Ipda,” ujarnya. Ditanya apakah ada pengembangan dugaan keterlibatan oknum lainnya yang membiarkan hal itu terjadi, Sekda berjanji, akan menginstruksikan Ipda agar melakukan pengembangan lebih lanjut. Selain itu saksi - saksi yang berada disekolah tersebut harus dipanggil, sehingga nantinya akan diketahui dengan pasti dan jelas fakta sebenarnya serta dapat menjadi pertimbangan Baperjakat guna menerbitkan rekomendasi untuk dilaporkan ke bupati. “Tim baperjakat dalam permasalahan ini terdiri dari Sekda, Asisten III, BKPPD, Inspektorat dan Dispendikbud,” demikian Sekda. (900)
Baperjakat Tak Bisa Diintervensi
Rabu 13-04-2016,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,11:37 WIB
Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Produktif, Inovasi Dinas ESDM Bengkulu Tuai Apresiasi Sekda
Selasa 04-08-2026,11:02 WIB
Jangan Mudah Percaya Isu, Bantuan Pangan Mukomuko Dipastikan Hanya Beras 30 Kg
Selasa 04-08-2026,11:29 WIB
110 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Operasi Musang Nala Bengkulu Catat Hasil Maksimal
Selasa 04-08-2026,11:25 WIB
Polda Bengkulu Libatkan OJK Usut Tuntas Kasus Cik Oboy, Aliran Dana dan Aset Terus Diburu
Selasa 04-08-2026,12:59 WIB
Danamon Hadirkan Edukasi Finansial dan Fasilitas Perpustakaan untuk Pelajar Jambi
Terkini
Selasa 04-08-2026,12:59 WIB
Danamon Hadirkan Edukasi Finansial dan Fasilitas Perpustakaan untuk Pelajar Jambi
Selasa 04-08-2026,11:37 WIB
Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Produktif, Inovasi Dinas ESDM Bengkulu Tuai Apresiasi Sekda
Selasa 04-08-2026,11:33 WIB
Lihat Kecelakaan di Pantai Panjang, Kapolda Bengkulu Langsung Hentikan Kendaraan dan Bantu Korban
Selasa 04-08-2026,11:29 WIB
110 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Operasi Musang Nala Bengkulu Catat Hasil Maksimal
Selasa 04-08-2026,11:25 WIB