MUKOMUKO, BE – Berhembus isu jika ada yang akan membela oknum mantan Kepsek berinisial An (42) terlibat dugaan perselingkuhan dengan guru yang tengah diproses Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko agar tidak diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekda Mukomuko, Syafkani SP dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menegaskan, Baperjakat tidak bisa diintervensi. Karena, pihaknya dalam memutuskan sesuatu hal berdasarkan hasil penyelidikan yang sebenarnya dan berpedoman kepada peraturan yang berlaku. “Saya kira jika ada pihak keluarga dari terlapor meminta keringanan sah - sah saja. Yang jelas Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dalam mengambil keputusan nantinya tidak bisa diintervensi dan akan menjalankan peraturan yang berlaku yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oknum PNS tersebut,” tegasnya. Untuk sanksi yang akan diberikan, kata Sekda, tidak bertolak belakang dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko menuju masyarakat Mukomuko yang religius. Sekda juga mengakui jika terbukti oknum guru itu telah melakukan hal – hal yang tidak seharusnya, ditambah lagi antara atasan dan bawahan, tindakan itu benar – benar tidak baik dan harus diberi efek jera. Sehingga hal serupa tidak terulang dan terjadi kepada oknum – oknum PNS lainnya. “Apa sanksi belum dapat kita putuskan saat ini dan masih menunggu perkembangan yang saat ini tengah dilakukan Ipda,” ujarnya. Ditanya apakah ada pengembangan dugaan keterlibatan oknum lainnya yang membiarkan hal itu terjadi, Sekda berjanji, akan menginstruksikan Ipda agar melakukan pengembangan lebih lanjut. Selain itu saksi - saksi yang berada disekolah tersebut harus dipanggil, sehingga nantinya akan diketahui dengan pasti dan jelas fakta sebenarnya serta dapat menjadi pertimbangan Baperjakat guna menerbitkan rekomendasi untuk dilaporkan ke bupati. “Tim baperjakat dalam permasalahan ini terdiri dari Sekda, Asisten III, BKPPD, Inspektorat dan Dispendikbud,” demikian Sekda. (900)
Baperjakat Tak Bisa Diintervensi
Rabu 13-04-2016,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Mahasiswa Bengkulu Belum Tunjukkan Sikap, Penggiat HAM Ingatkan Fungsi Kotrol Sosial
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Kamis 18-06-2026,13:22 WIB
Pemprov Bengkulu Kembali Raih WTP, Helmi-Mian Pertahankan Catatan Positif
Terkini
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB
Irit hingga 37,8 Km/Liter, Honda CB150R Streetfire Jadi Partner Mobilitas Harian
Kamis 18-06-2026,22:00 WIB
Raih Dua Penghargaan Otomotif Award 2026, All New Honda Vario 125 Street Black Purple Jadi Paling Favorit
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB