Mian: Injatama Bisa Dibawa Keranah Hukum

Rabu 13-04-2016,10:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

ARGA MAKMUR, BE - PT Injatama bisa saja dibawa keranah hukum jika alasan mereka melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawannya karena bangkrut tidak terbukti.

Hal ini dikatakan Bupati Kabupaten BU, Ir Mian, meski ia mengaku baru saja mendengar isu PHK ratusan karyawan karena bangkrut atau failed, ia belum mengetahui dengan pasti alasan Injatama memecat karyawannya. Apakah benar-benar pailit atau hanya alasan perusahaan saja.

\"Saya baru saja mendengar jika PT Injatama pailit, alasan itu harus benar-benar jelas. Apakah benar pailit karena krisis global, atau mengada-ada, jika itu terjadi bisa menyentuh ranah hukum,\" tegas Bupati.

Bupati mengaku akan mencari kejelasan PT Injatama melakukan PHK ratusan karyawannya, agar kedepannya tidak menjadi isu yang meresahkan karyawan. \"Jika failed karena krisis global bisa saja memecat karyawan, tetapi harus sesuai dengan aturan,\" imbuhnya.

Sementara itu Kabid Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten BU, Kennedi Batubara SE mengaku belum ada komunikasi dari PT Injatama terkait PHK karyawan. Jika terbukti bangkrut, harus ada surat keputusan dari pengadilan. Untuk memperkuat jika melakukan PHK. \"Sampai saat ini belum ada komunikasi dari PT Injatama terkait PHK karyawan,\" terang Kennedi. Terkait 30 karyawan PT Injatama yang dirumahkan, menurut Kennedi hal tersebut tidak menyalahi aturan. Mengingat gaji mereka tetap dibayar meski hanya gaji poko, selain itu perusahaan juga tidak produksi selama 3 bulan karena harga batu bara turun drastis. Pihak Disnakertrans menyanyangkan sikap dari PT Injatama yang kurang koordinasi terkait status perusahaan batu bara yang berlokasi di Kecamatan Ketahun itu. \"Karyawan yang dirumahkan tidak menyalahi aturan, karena gaji mereka masih tetap dibayar,\" imbuh Kennedi.

Jika realisasi PHK jadi dilakukan PT Injatama, mekanisme atau kewajiban karyawan yang di PHK harus jelas, seperti pesangon dan lainnya tidak ada boleh yang tertinggal. Terkait tenaga kerja asing yang bekerja di PT Injatama, Kennedi mengaku saat ini yang terdata berjumlah 4 orang. Jika PHK diterapkan, otomatis mereka juga akan pulang ke negara asalnya. \"Jika PHK jadi diterapkan, kewajiban menyelesaikan tenaga kerja harus sesuai mekanisme yang ada, seperti pesangon dan syarat lain,\" demikian Kennedi.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait