BENGKULU, BE - Selasa (12/4), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Plt Direktur PT Bengkulu Mandiri (BM), Oten Dikfried. Pemeriksaan itu guna merampungkan pengusutan dugaan penyimpangan suntikan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Plt Direktur PT Bengkulu Mandiri (BM), Oten Dikfried mengatakan, kedatangannya ke Kejari untuk memenuhi panggilan yang telah diterimanya belum lama ini. Pemanggilan dan pemeriksaan itu terkait surat menyurat yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN). Sebab, tersangka sudah dikantongi pihak Kejari.
\"Menurut internal kejaksaan tersangkanya sudah ada, tetapi saya belum bertanya siapa tersangkanya,\" sampainya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, Selasa (12/4).
Oten menambahkan, pihak Kejari juga mempertanyakan apakah adanya dugaan korupsi yang terjadi di PT BM. Karena, pihak perusahaan mengalami kerugian.
\"Saya kurang tahu persis berapa karena terjadinya di 2 Dirut sebelumnya, yang jelas inti pertanyaan apakah perusahaan mengalami kerugian, saya jawab pasti mengalami kerugian,\" jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Irvon Desvi Putra membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Plt Direktur PT BM, Oten Dikfried tersebut. Tujuannya, untuk mempertanyakan posisi kerjasama yang dilakukan terhadap pihak ke tiga.
\"Ya, kita hari ini (kemarin,red) telah memanggil Plt Direktur PT BM untuk menanyakan apa saja yang ia ketahui,\" jelasnya. (614)