Oknum Kepsek Setubuhi Guru

Senin 11-04-2016,09:55 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  MUKOMUKO, BE – Dunia pendidikan di Kabupaten Mukomuko tercoreng oleh perbuatan oknum kepala sekolah (kepsek) dan guru yang bertugas di salah satu SDN di Kecamatan Air Dikit.

Pasalnya, kepsek berinsiail An SPd (42) dan guru berinisial KY SPd (27), sama-sama warga Kota Mukomuko, diduga kuat selingkuh, bahkan sudah sampai ke hubungan yang terlarang.

Ulah kedua oknum itu diduga telah terjadi beberapa bulan lalu dan berulang kali, dan baru terbongkar beberapa hari lalu oleh suami KY, inisial H, salah seorang karyawan swasta.

Akibat ulah kedua oknum pendidik yang tidak beretika itu Suami KY, inisial H (28) tidak terima hingga melaporkan peristiwa itu ke Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko. Paman H, Amrozi MPd meminta Pemda Mukomuko memberikan tindakan tegas berdasarkan peraturan yang berlaku kepada oknum kepsek dan guru tersebut.

Ia menilai kedua oknum kepsek dan guru tersebut tidak lagi patut menjadi tenaga pendidik. “Saya selaku pihak keluarga H meminta Pemda Mukomuko memberikan tindakan tegas berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan peraturan yang berlaku. Hukuman yang tepat bagi keduanya diberhentikan secara tidak hormat. Itu ada aturan jelas berdasarkan peraturan yang berlaku salah satunya ASN,” tegasnya.

Amrozi juga menyampaikan, ulah oknum itu tidak hanya mencoreng nama baik dunia pendidikan, juga mencoreng nama baik PGRI yang mengedepankan akhlak. “Oknum kepsek itu merusak rumah tangga orang. KY dan H pisah rumah, dua anak mereka ikut terpisahkan. Anak pertama ikut H yang berusia lima tahun dan anak kedua berusia 29 bulan ikut KY ke kampung halamannya di Kabupaten Seluma. Oknum kepsek itu juga membuat malu keluarganya sendiri dan anak – anaknya yang masih berusia sekolah,” sesal Amrozi.

Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, A Halim SE MSi dikonfirmasi sejumlah wartawan mengaku, pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

Pemeriksaan sementara, kata Halim, oknum kepsek itu mengaku telah menyetubuhi istri orang yang tidak lain bawahannya di sekolah tersebut.

“Oknum kepsek mengakui telah menyetubuhi istri orang, namun hanya satu kali dan dilakukan di rumah kediaman KY,” akunya.

Kendati demikian, kata Halim, laporan itu masih dilakukan proses lebih lanjut. Diantaranya akan meminta keterangan pihak – pihak terkait, termasuk istri pelapor, KY yang tidak lain bawahan dari oknum kepsek tersebut. Ditanya apa sanksi tegas kepada oknum itu jika benar – benar terbukti, Halim mengatakan, ada beberapa peraturan yang dapat diterapkan. Diantaranya ASN dan PP No 53. Didalam peraturan itu sudah sangat jelas sanksi–sanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

“Berdasarkan aturan sudah sangat jelas salah satunya ASN. Jika keduanya terbukti. Sanksinya adalah pemberhentian dari PNS,” katanya.

Halim juga mengatakan, pihaknya hanya sebatas menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan pihak – pihak terkait yang nantinya dilaporkan ke Bupati dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Untuk memutuskan sanksi bagi kedua oknum guru itu diberhentikan atau tidak dan lainnya kewenangan dari baperjakat dan bupati. Yang jelas dari hasil pengakuan oknum kepsek An, mengakui telah menyetubuhi istri orang lain,” pungkas Halim.

Anggota Komisi III DPRD Mukomuko yang menaungi pendidikan, Hermansyah menegaskan, jika hal itu benar dan terbukti, perbuatan itu sangat biadab dan tidak pantas menjadi pendidik.

“Ini sudah tidak benar dan akan berdampak luas bagi dunia pendidikan di daerah ini,” tegasnya.

Ia meminta eksekutif menindak tegas oknum kepsek dan guru tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku. “Ini telah mencoreng nama baik pendidikan di daerah ini. Tindak tegas oknum – oknum tersebut,” ujarnya.

Politisi Hanura itu juga menyampaikan, dalam waktu dekat akan mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud). Selain akan menanyakan langsung peristiwa yang diduga mencemari nama baik dunia pendidikan juga dalam rangka evaluasi.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait